Plt. Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda MBLB

Plt. Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda MBLB

Share

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Katma F. Dirun mewakili Gubernur  Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran untuk hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya; Senin, 13 Maret 2025.

Dalam Rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong itu, Plt. Sekda menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (MBLB).

Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan. “Terima kasih kepada seluruh fraksi Pendukung DPRD, yang pada prinsipnya sepakat dan setuju Terhadap Raperda yang diajukan ini, untuk dibahas lebih Lanjut dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada prinsipnya kami sangat sepakat,  bahwa Pengelolaan Pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan Menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang Pertambangan. “Dalam Raperda inilah, kiranya sebagai salah satu sarana kita untuk mencapai tujuan tersebut,” lanjutnya.

Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, tentunya pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan Tambang, akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.

“Hal tersebut sejalan dengan visi misi kami, di mana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat Masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan Ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar," kata Gubernur melalui Plt. Sekda.

"Tidak hanya secara kebermanfaatannya saja, tentunya Pengelolaan pertambangan wajib memperhatikan lingkungan Hidup. Hal ini juga yang menjadi salah satu perhatian sebagai Substansi penting dalam Raperda ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Gubernur H. Agustiar Sabran melalui Plt. Sekda menjelaskan bahwa, dalam Raperda tersebut memuat juga pengaturan bagaimana kewajiban para pemilik izin Untuk wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan Pasca tambang.

“Kita sadari bersama, ini merupakan sebuah tantangan bagi kita semua, bagaimana kiranya dapat menyelaraskan antara pembangunan, investasi, dan lingkungan hidup itu Sendiri. Raperda inilah merupakan sebuah penawaran solusi atas permasalahan tersebut nantinya," pungkasnya

(Tulisan: MAYA; Foto: FENDY)


Share