Plt. Sekda Kalteng Ikuti Rapat Monev Bansos PPKM Darurat

Plt. Sekda Kalteng Ikuti Rapat Monev Bansos PPKM Darurat

Share

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Plt. Sekda Kalteng) Nuryakin mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 melalui konferensi video di Ruang Rapat Bajakah 2, kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 7 Juli 2021.

Rapat Monev ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka untuk membahas mengenai percepatan penyaluran bansos, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, tepatnya pada diktum 8.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang diwakili oleh Direktur Manajamen Bencana Edy Suharmanto menjelaskan, diktum 8 tersebut mengamanatkan untuk mempercepat proses penyaluran bansos dan jaring pengaman sosial yang bersumber pada APBD, serta sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD. Untuk Kabupaten/kota yang tidak menerapkan PPKM Darurat, diinstruksikan tetap memberlakukan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian memberikan gambaran realisasi percepatan penyaluran bansos sesuai Inmendagri 15/2021 maupun Surat Edaran Mendagri. Laporan Realisasi Anggaran per 30 Juni 2021 memperlihatkan bahwa masih banyak Pemerintah Daerah yang belum merealisasikan penyaluran bansos.

Oleh karena itu, Mochamad Ardian menekankan agar hal menjadi atensi atau perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk bagaimana mendorong penanganan realisasi bansos di APBD. "Kami berharap pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah percepatan dan tentu saja tepat sasaran," tegas Dirjen Bina Keuda Kemendagri.

Selain menyangkut bansos dan Jaring Pengaman sosial, hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian yaitu mengenai insentif tenaga kesehatan (nakes). "Ini atensi Bapak Presiden untuk mendorong penanganan COVID-19. Salah satunya melalui vaksinator, tolong insentif bagi nakes yang sudah menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 bisa segera dibayarkan," pinta Ardian.

Kendala teknis seperti sistem aplikasi dan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah, BKAD, Dinkes dan Faskes ditengarai menjadi penyebab belum dibayarnya insentif nakes. "Mohon dukungan para Sekda segera koordinasi dan konsolidasi upaya percepatan pembayaran insentif nakes. Kami sangat berharap peran Inspektur Pemda untuk bisa melakukan fasilitasi, pendampingan dalam rangka menjaga akuntabilitasnya," harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknnya akan mengadakan pertemuan-pertemuan serial khusus pengawasan, untuk memberikan asistensi secara periodik terkait pengawasan di daerah.

Tampak mendampingi Plt. Sekda Kalteng mengikuti rapat monev tersebut, yaitu Plt. Kepala Dinas Sosial Farid Wajdi. Lebih lanjut, Rapat Monev itu sendiri diikuti oleh para Sekda, Inspektur, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Sosial tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.

(Tulisan: DY; Foto: BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share