Plt. Gubernur dan Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Kalteng 2021

Plt. Gubernur dan Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Kalteng 2021

Share

Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Wiyatno menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD atas Raperda APBD Kalteng TA 2021 tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Jumat malam, 27 November 2020.

Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Habib Ismail menyampaikan bahwa Persetujuan Bersama Raperda APBD 2021 ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, atas dasar kajian, koreksi, dan perbaikan dari DPRD Provinsi Kalteng. Dimulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi, hingga penyampaian pendapat akhir Fraksi.

"Selanjutnya Raperda APBD TA 2021 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," ungkap Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.

Plt. Gubernur Kalteng pun tidak memungkiri bahwa Raperda APBD Tahun 2021 tersebut mungkin masih terdapat kekurangan, seperti kelengkapan penyajian data akibat keterbatasan aplikasi SIPD yang masih tahap pengembangan dan beberapa kendala teknis lainnya, sehingga Raperda APBD yang sudah disepakati ini tidak dapat disampaikan tepat waktu. "Meskipun demikian, dengan berbagai kendala yang ada dan sisa waktu yang tersedia, proses pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahap akhir dapat berjalan dengan lancar," kata Plt. Gubernur.

Disebutkan pula oleh Plt. Gubernur, Raperda APBD yang disetujui itu merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Seluruh kebijakan anggaran itu dituangkan dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menyatukan data pembangunan daerah se-Indonesia.

Selanjutnya, Plt. Gubernur pun menegaskan, pemanfaatan anggaran 2021 agar dilakukan secara cermat, efektif, dan tepat sasaran, demi kepentingan masyarakat. “Saya ingatkan dan harapkan perhatian yang sungguh-sungguh semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,“ tegas Plt. Gubernur Kalteng.

Menutup sambutannya, Plt. Gubernur pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersinergi dengan Pemprov dalam menyelesaikan Raperda APBD Kalteng TA 2021 tersebut. "Sehubungan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, saya atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat Kalimantan Tengah, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," pungkas Plt. Gubernur.

Lebih lanjut, secara ringkas postur APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2021 dapat diperinci sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp 4,75 triliun; Belanja Daerah Rp 4,88 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 3,08 triliun, Belanja Modal Rp 808 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 100 miliar, dan Belanja Transfer Rp 900 miliar; Surplus/Defisit Rp 136,9 miliar; Penerimaan Pembiayaan Rp 267,5 miliar; Pengeluaran Pembiayaan Rp 130,6 miliar; dan, Pembiayaan Netto Rp 136,9 miliar.

(Tulisan/Foto: WP/SSS/BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share