Pj Sekda: Optimalkan Sumber PAD, Upaya Pemda Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kalteng
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Pj. Sekda Kalteng) Nuryakin membuka kegiatan Rapat Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 17 Desember 2021.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa salah satu ukuran kemampuan dan kemandirian daerah adalah dengan melihat besarnya nilai (PAD), yang penting untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan juga pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, guna menyejahterakan masyarakatnya," ungkap Pj. Sekda.
Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu: “Kalimantan Tengah Maju, Mandiri, Dan Adil Untuk Kesejahteraan Segenap Masyarakat Menuju Kalimantan Tengah Makin Berkah (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)”.
Oleh karena itu, Pj. Sekda mengatakan bahwa, berbagai langkah inovatif dan terobosan perlu terus dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD, khususnya dengan menggali potensi Penerimaan Retribusi Daerah. "Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah saat ini adalah dengan memaksimalkan pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah," jelas Pj. Sekda.
"Di mana kedua komponen ini merupakan komponen yang sangat menjanjikan dan selama ini pendapatan yang berasal dari perolehan hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen yang memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam struktur pendapatan yang berasal dari PAD," tambahnya.
Dikemukakan pula bahwa, ada berbagai tantangan untuk bisa melakukan optimalisasi PAD. Pemerintah daerah harus berupaya keras mencari sumber-sumber pendapatan potensial, sembari mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang telah dipungut selama ini. "Untuk itu, diperlukan strategi dan kebijakan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, salah satunya mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi kekayaan alam dan hasil bumi di Provinsi Kalteng yang sangat melimpah," terang Pj Sekda.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan inventarisasi dan penyusunan data potensi Retribusi Daerah yang berkaitan dengan Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Pendistribusian, serta pengendalian potensi Sumber Daya Alam (SDA). Dalam rapat ini pula, seluruh Perangkat Daerah diminta agar bisa menginventarisasi dan memberikan data potensi retribusi daerah dari jenis objek retribusi jasa usaha, di antaranya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pasar Grosir dan/pertokoan, Tempat Pelelangan, Terminal, Tempat Khusus Parkir, Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Rumah Potong Hewan, Pelayanan Kepelabuhan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Penyeberangan di Air, dan Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Data hasil inventarisasi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha. Hal ini dilakukan dalam rangka mengakomodir potensi objek retribusi jasa usaha yang baru, sebagai langkah atau upaya untuk meningkatkan PAD.
Di akhir sambutannya, Pj. Sekda mengingatkan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk terus berinovasi. "Saya ingatkan, jangan hanya dapat merencanakan dan menggunakan anggaran belanja saja, namun hendaknya juga dapat berinovasi dan berkontribusi, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang diembannya, dalam meningkatkan PAD guna mensukseskan penyelenggaraan pembangunan di Kalteng," pungkasnya.
Turut pula hadir dalam rapat tersebut, antara lain Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri Arsan Latif, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Kepala Perangkat Daerah Provinsi.
(Tulisan: DM; Foto: JP)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah