Pj. Sekda Nuryakin Ikuti Rakor Percepatan Reforma Agraria untuk Kalteng, Kalsel, dan Kalbar
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Reforma Agraria untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 9 November 2021.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaksanaan program reforma agraria, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan.
Saat membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.
"Bapak Ibu sekalian rapat koordinasi kita pada hari ini dilatar belakangi oleh reforma agraria sebagaimana telah ditekankan berkali-kali oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Yang terakhir ini adalah pada rapat terbatas evaluasi Proyek Strategis Nasional di tanggal 29 Mei 2020," ungkapnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo kemudian menegaskan perlu adanya komitmen bersama dan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Kementerian Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mempercepat reforma agraria.
"Perlu adanya komitmen dari kita semua Bapak Ibu sekalian, koordinasi dari pusat, Kementerian/Lembaga dan juga dari daerah, baik Provinsi/Kabupaten dan Kota untuk mempercepat legalisasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan," ujar Deputi Wahyu Utomo.
Sementara itu, Pj. Sekda Kalteng Nuryakin pada kesempatan tersebut berharap, dengan adanya reforma agraria ini bisa menjadi solusi terkait kepemilikan lahan, sehingga tanah yang dimiliki masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kita dengan adanya reforma agraria ini bisa mengurangi ketimpangan sosial dan kepemilikan lahan yang berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," harap Pj. Sekda Kalteng Nuryakin.
Selanjutnya disampaikan juga, reforma agraria sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945. "Jadi kita sangat berharap bahwa tujuan reforma agraria ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, maka akan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 melalui percepatan sertifikasi hak atas tanah" ungkapnya.
Tampak pula hadir pada rapat tersebut, di antaranya Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi Slamet Riyadi, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryanda, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalteng Elijas B. Tjahajadi, serta Kepala Perangkat Daerah terkait.
(Tulisan: NY; Foto: JP)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah