Pj. Sekda Kalteng: Opini WTP Wajib Kita Pertahankan
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin meminta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) agar memberikan dukungan dan bekerja sama untuk dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
"Kami berkomitmen bahwa opini wajar tanpa pengecualian tetap wajib kita pertahankan," tegas Pj. Sekda saat memberikan sambutan dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Senin, 31 Januari 2022.
Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Kalteng ini, Pj. Sekda Nuryakin sangat menyambut baik kegiatan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng tersebut.
"Semoga bisa memotivasi kita dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terus melakukan perbaikan agar dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 7 kali berturut-turut," ungkap Pj. Sekda Nuryakin.
Pj. Sekda pun berharap momentum hari ini bisa menjadi wadah untuk mengevaluasi kelemahan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah dan melakukan perbaikan, serta semua Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk proaktif dalam menyampaikan laporan keuangan.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Interim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Tukino menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD di Provinsi Kalteng akan berlangsung selama 30 hari kerja.
Untuk meraih Opini WTP, menurut Tukino, laporan keuangan yang disampaikan harus bebas dari salah saji. Tukino berharap pengisian kuesioner tahun ini tidak hanya menyalin jawaban tahun sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan kondisi riil saat ini.
Selanjutnya, Tukino mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah terkait terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Ketaatan itu menjadi penting dalam opini kita. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan ini tidak ada temuan atau hal-hal yang tidak wajar," jelas Tukino seraya meminta Perangkat Daerah agar terbuka dan fair.
"Semoga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai harapan kita semua," pungkasnya.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2021 pada Pemprov Kalteng, seluruh Perangkat Daerah diminta untuk menyiapkan dokumen atau data sesuai dengan Surat Pj. Sekda Nomor 900/52/BKAD/2022 yang diterbitkan pada 26 Januari 2022.
Dalam hal ini, seluruh Perangkat Daerah diminta untuk melakukan koordinasi dengan Inspektorat maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, sehingga penyusunan LKPD tahap selanjutnya, yakni LRA, Neraca, LO, dan LPE, dapat diselesaikan sesuai action planning paling lambat 15 Februari 2022, dan untuk selanjutnya dilakukan review oleh Inspektorat dan BKAD Provinsi Kalteng.
LKPD Pemprov Kalteng untuk Tahun Anggaran 2021 dijadwalkan paling lambat diterima BPK RI pada 18 Maret 2021, di mana laporan keuangan tersebut sedianya telah dilakukan review oleh Inspektorat dan BKAD Provinsi Kalteng.
(Tulisan: RAN; Foto: FEN)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah