Pj. Sekda Kalteng Buka Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota

Pj. Sekda Kalteng Buka Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota

Share

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Pj. Sekda Kalteng) Nuryakin menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, bertempat Aula Hotel Putra Kahayan, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 15 September 2021.

Rapat yang dihadiri perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Makmur Marbun dan Kepala Biro Hukum yang juga menjabat Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Saring sebagai Narasumber.

Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Kalteng Saring, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota, sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah agar terwujudnya percepatan pembentukan Perda berkenaan dengan Retribusi dan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” beber Kepala Biro Hukum.

Sementara itu, Pj. Sekda Nuryakin dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan    ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota, yang salah satunya yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, baik Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota ini dilakukan Gubernur dengan dibantu Perangkat Gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan Produk Hukum Daerah tersebut.

“Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan dimulai dengan melakukan inventarisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan, kemudian melakukan kajian dengan parameter peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan strategis pemerintah pusat dan kebutuhan daerah. Hasil inventarisasi dan kajian tersebut kemudian disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ujar Nuryakin.

Lebih lanjut, Pj. Sekda memaparkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah suatu konsep baru dalam penyusunan peraturan di Indonesia, dengan teknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan aksesibilitas, yang bermaksud meningkatkan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama.

“UU Cipta Kerja bertujuan untuk menghapus aturan yang selama ini dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja, kebijakan perizinan berusaha dan investasi mengalami perubahan, guna meningkatkan lapangan kerja nantinya,” pungkas Pj. Sekda Nuryakin.

(Tulisan: WIN; Foto: DMR)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share