Pj. Sekda Ikuti Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kalteng 2021-2026 dengan Kemendagri
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin mengikuti Konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Kegiatan konsultasi Ranwal RPJMD tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kemendagri Hari Nur Cahya Murni dan diikuti pula oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kemendagri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah 6 bulan dilantik, Kepala Daerah terpilih menetapkan RPJMD bersama DPRD. Namun sebelumnya, Gubernur harus terlebih dahulu mengajukan Ranwal untuk dikosultasikan kepada Mendagri melalui Dirjen Bangda untuk memperoleh masukan.
Dalam arahannya, Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahyani Murni menyampaikan surat edaran KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. "Ini mengingatkan kepada kita dan saya anggap sebagai pengaman bagi Pak Sekda dan jajaran. Pesan Ketua KPK, untuk pencegahan korupsi terhadap perencanaan anggara 2021 dan APBD Perubahan 2021, juga menyinggung soal RPJMD," ungkap Dirjen Bangda.
Adapun pesan yang dimaksud, antara lain tahapan dan jadwal proses perencanaan APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan juga dari anggota dewan berupa pokok-pokok pikiran hasil reses disampaikan sebelum RKPD ditetapkan, proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD dan terdokumentasi dalam sistem aplikasi, dan seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses penganggaran APBD.
"KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD 2022 dan APBD perubahan 2021 serta akan mengambil langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan tindakan yg tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Dirjen Bangda.
Sementara itu, Pj. Sekda Nuryakin mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri yang telah melaksanakan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026. "Kami harapkan arahan dan masukan terhadap Ranwal RPJMD yang kami ajukan," ungkap Pj. Sekda Kalteng.
"Semoga dokumen perencanaan yang telah disusun untuk jangka waktu lima tahun ini sinkron dan bersinergi dengan dokumen perencanaan nasional (Pemerintah Pusat) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah," imbuh Nuryakin.
Selanjutnya, masukan atau saran dari peserta Konsultasi ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, yang kemudian akan menjadi bahan penyusunan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Turut hadir mendampingi Pj. Sekda Kalteng mengikuti acara konsultasi tersebut, antara lain Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Andy Arsyad dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Yuren S. Bahat.
(Tulisan: DY; Foto: BZ)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah