Perumahan Salah Satu Urusan Wajib Pemerintah Daerah
Biro PKP Palangka Raya – Hingga saat ini hampir seluruh daerah belum menempatkan pembangunan perumahan sebagai prioritas pembangunan di daerah masing – masing. Permasalahan utama dalam penyediaan perumahan adalah kondisi kesenjangan antara rumah yang terbangun dengan jumlah yang dibutuhkan masyarakat atau backlog yang tinggi, dan setiap tahun cenderung untuk bertambah tinggi.
Salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi backlog adalah dengan menerbitkan Undang – undang No. 11 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan melalui Undang – undang pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berkaitan dengan pembiayaan, terdapat empat isu utama pembiayaan perumahan yaitu affordability atau keterjangkauan, availability atau ketersediaan dana baik itu skema pembiayaannya maupun ketersediaan rumahnya, accessiblity atau aksesbilitas masyarakat berpenghasilan rendah ke pembiayaan dan sustainability atau keberlanjutan pasokan pembiayaan perumahan. Untuk menjawab isu – isu tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa program pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, antara lain Tabungan Perumahan (Taperum) oleh Bapertarum PNS, bantuan uang muka, Subsidi Selisih Bunga (SSB), KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu kendala dalam menjalankan program –program tersebut khususnya pemberiaan KPR bersubsidi adalah terbatasnya data masyarakat berpenghasilan rendah yang dimiliki pemerintah, terutama pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sangat penting untuk menyiapkan dan menyusun data tersebut guna menerbitkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Berpenghasilan Rendah agar program pembiayaan lebih tepat sasaran serta menjaga kestabilan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menggunakan wewenangnya antara lain untuk menjaga ketersediaan lahan, standar harga bangunan, penyediaan infrastruktur serta proses perizinan yang lebih mudah.
“Pemerintah daerah berperan sebagai wadah memfasilitasi serta memantau dan mengevaluasi dalam bidang penyelenggaraan pembiayaan perumahan bagi masyarakat guna mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan yang sangat layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diharapkan dapat terwujudnya sinergi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan perumahan secara sistematis yang berorientasi pada tujuan yang ingin kita capai sehingga akan terwujudnya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, layak huni, termanfaatkan dan terpelihara secara berkelanjutan”, tegas Plt. Sekretaris Daerah Kalteng dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Sekda I Ketut Widhi Wiriawan dihadapan peserta Rapat Kerja Teknis Pembiayaan Perumahan Tahun 2018 di Hotel Luwansa Palangka Raya, Rabu (14/02).
Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah