Perkuat Upaya Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Gugus Tugas
Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah Utama, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 21 Juni 2022.
Untuk diketahui, Gubernur H. Sugianto Sabran telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.44/174/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan Gugus Tugas ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022, yang diterbitkan akibat merebaknya wabah PMK di sejumlah daerah, termasuk Kalteng.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Riza Rahmadi mengemukakan daerah yang sudah diketemukan ada kasus wabah PMK pada hewan ternak. "Sampai dengan hari ini daerah tertular yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sukamara, dan kemudian masuk Kota Palangka Raya ini masih suspek ada 19 ekor," lapornya.
Menanggapi laporan Kepala Dinas TPHP tersebut, Sekda Kalteng Nuryakin dalam arahannya menegaskan bahwa upaya penanganan wabah PMK harus benar-benar mendapatkan perhatian serius dari semua stakeholders, sehingga penyebaran wabah PMK di Kalteng dapat dikendalikan. "Tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi kita," tegas Sekda Nuryakin.
Sekda Kalteng kemudian meminta kepada seluruh instansi dan pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani wabah tersebut. Pertama, melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.
Kedua, melakukan pengawasan optimal, mulai dari tingkat desa/kelurahan, serta membentuk posko posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forkopimda. Ketiga, mempersiapkan anggaran pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Keempat, memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Ibadah Kurban pada Hari Raya Iduladha. Kelima, melaporkan Status Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK pada ternak di Wilayah masing-masing secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Di samping itu, Sekda juga menekankan pentingnya sosialisasi. "Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu. Karena kalau kita melihat di beberapa tempat atau di beberapa pasar bahwa banyak kesimpangsiuran terhadap informasi Penyakit Mulut dan Kuku. Ada yang menyebut, ini boleh dimasak, boleh dimakan, tidak segala macam," terang Sekda Nuryakin.
Lebih lanjut, melalui rapat koordinasi ini, Sekda Nuryakin berharap dapat terjalin koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang baik dari semua stakeholders, sehingga upaya penanganan dan pengendalian PMK di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan optimal. "Kami berharap melalui rapat ini nanti kita dapat mengambil peran dan tugas masing-masing sesuai dengan kewenangannya," pungkas Sekda Kalteng.
Usai pembukaan, Sekda Nuryakin pada kesempatan itu menerima secara simbolis penyerahan bantuan berupa obat-obatan, disinfektan, dan alat uji laboratorium dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Balai Veteriner Banjarbaru Putut Eko Wibowo, yang hadir mewakili Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan sekaligus Penanggung Jawab Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wilayah Kalimantan Tengah Syamsul Ma'arif.
Turut pula hadir mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan PMK tersebut, antara lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sunarti, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya Iyus Hidayat, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan instansi terkait lainnya.
(Tulisan: SSS; Foto: FEN)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah