Perkuat Kapasitas Personel, Bimtek PPNS Satpol PP Se-Kalteng Digelar

Perkuat Kapasitas Personel, Bimtek PPNS Satpol PP Se-Kalteng Digelar

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Bimtek PPNS Satpol PP) Se-Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2023, di Ruang Rapat Ujung Pandaran Hotel Batu Suli Internasional, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 14 Juni 2023.

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kompetensi para Personel PPNS Satpol PP. "Bimbingan Teknis ini adalah upaya Pengembangan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkup Satpol PP se-Kalimantan Tengah," ungkap Sekda Nuryakin dalam sambutannya.

Dijelaskan Sekda, keberadaan PPNS penting untuk memperkuat peran strategis Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni untuk memelihara ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah.

Oleh karena itu, diperlukan kemampuan mumpuni PPNS agar peran dan tugas tersebut dapat dijalankan optimal. "Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu didukung dengan kemampuan yang memadai sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional di daerah," tegas Sekda.

"Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan PPNS Satpol PP dapat meningkatkan kemampuan diri dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," lanjut Sekda menambahkan harapannya atas diselenggarakannya Bimtek.

Kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Pendidikan Reserse Kriminal pada Lembaga Pendidikan POLRI dan Direktorat Pol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri, serta diikuti oleh sekitar 36 orang peserta, terdiri dari para PPNS Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Bimbingan Teknis yang mengusung tema "Peningkatan Kapasitas PPNS dalam mendukung penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Penegakan Peraturan Daerah" kali ini akan berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 14 s.d. 15 Juni 2023.

(Tulisan: SSS; Foto: BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share