Pemprov Kalteng Usulkan 3 Raperda Baru pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025

Pemprov Kalteng Usulkan 3 Raperda Baru pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025

Share

Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-24 (Penutupan) Masa Persidangan Ill Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapur Ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kota Palangka Raya, Jumat malam, 12 September 2025.

Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong memimpin sidang yang dihadiri 24 anggota Dewan ini. Disampaikan Arton, Rapur kali ini mengagendakan, antara lain Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng ke Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Laporan untuk masa reses 6-13 juli 2025 ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Dapil I Agie, Jubir Dapil II Hero Harapanno Mandouw, Jubir Dapil III H.M. Rusdi Gozali, Jubir Dapil IV Kasri Yani, dan Jubir Dapil V Helmi.

Mengawali sambutan Gubernur yang dibacakannya, Wagub Edy Pratowo menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan Reses para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Dikatakan Wagub, reses bermakna penting sebagai jembatan komunikasi antara anggota Dewan dengan masyarakat di daerah pemilihannya untuk mendengarkan aspirasi, harapan, dan keluhan warga.

"Hasil reses diharapkan dapat memberikan input atau masukan berharga untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas Wagub menambahkan.

Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa pada Masa Persidangan III, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng telah membahas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; serta Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.

Kemudian, RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029; Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng; Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan; serta Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).

Dari keenam Raperda tersebut, hanya ada 2 Raperda yang masih berlanjut pembahasannya pada Masa Sidang I Tahun 2025, yaitu Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Raperda tentang MBLB.

Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, selain menyelesaikan proses kedua Raperda tersebut, Pemprov Kalteng mengusulkan 3 Raperda baru, yakni Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan; Kearsipan; serta Kepustakaan.

"Selain ketiga Raperda baru tersebut, tentunya yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah menyelesaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 tepat pada waktu," imbuh Wagub.

Koordinasi dan kerja sama diharapkan semakin solid, sebagai salah satu bentuk ikhtiar dan komitmen bersama, mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.

Hadir pula dalam Rapur malam ini, antara lain unsur Forkopimda atau yang mewakili,  Wagub, para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala OPD Provinsi Kalteng, serta Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Provinsi Kalteng.

(Tulisan: RANI; Foto: BOWO)


Share