Pemprov Kalteng Serahkan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada Partai Politik

Pemprov Kalteng Serahkan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada Partai Politik

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 12 Juli 2022.

Bantuan Keuangan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo kepada 11 (sebelas) partai politik di Kalteng. Tampak mendampingi Wagub dalam penyerahan itu, yaitu Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak dan Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD," terang Wagub Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa bantuan keuangan tersebut bersumber dari APBD dan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Kemudian, Wagub juga menyampaikan beberapa hal penting dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang harus diperhatikan. Pertama, ditekankan bahwa, berdasarkan amanah Permendagri 78 Tahun 2020, bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik.

Pendidikan politik tersebut meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik.

Selanjutnya, ditegaskan pula, setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun, yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi selambat-lambatnya 1 bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

"Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah," ucap Wagub saat membacakan arahan Gubernur Kalteng.

Sementara itu, Sekda Nuryakin dalam laporannya menyebutkan total bantuan bagi 11 partai politik di Kalteng bernilai lima miliar lebih. "Penerima bantuan keuangan bagi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 11 Partai Politik Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp 5.000,- per suara sah dengan total bantuan Rp 5.815.925.000," sebut Sekda Nuryakin.

Sekda pun menerangkan lebih lanjut bahwa penyaluran bantuan keuangan yang berasal dari APBD Provinsi Kalteng ini penggunaannya diperuntukkan bagi Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik. Adapun 11 partai politik penerima bantuan keuangan tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, PPP, Perindo, PKS, dan Hanura.

Turut pula hadir dalam acara tersebut, antara lain Forkopimda, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, seluruh Ketua DPD/DPW Partai Politik Provinsi Kalteng, Kanwil Hukum dan HAM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, KPU, Bawaslu, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah.

(Tulisan: REN; Foto: FEN)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share