Pemprov Kalteng Sambut Baik Pembentukan Komite Advokasi Daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengapresiasi inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD), sebagai upaya akselerasi dalam pencegahan korupsi di Kalteng, khususnya sektor bisnis. Hal tersebut tentunya sejalan dengan semangat Pemprov Kalteng untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi, dan memberi kemudahan bagi dunia usaha, serta transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri saat mewakili Gubernur Kalimantan Tengah untuk memimpin pertemuan yang membahas Tindak Lanjut Pembentukan Komite Advokasi Daerah Prov. Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Rabu sore, 26 Agustus 2020.
"Kami berharap KAD Kalteng dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha. Diharapkan kedua pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan kendala dalam (melalukan) usaha di Provinsi Kalimantan Tengah," ungkap Sekda Fahrizal Fitri.
"Serta membahas isu-isu strategis dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha demi menciptakan hubungan bisnis yg lebih baik, transparan dan berintegritas di Kalteng sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya," lanjutnya.
Sekda Kalteng pun mengungkapkan bahwa, KAD diharapkan mampu menghentikan kasus korupsi, baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, sehingga dapat mendorong kemajuan perekonomian dan pembangunan di Kalteng. Sekda pun menegaskan kembali komitmen Kalimantan Tengah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus pada delapan area reformasi birokrasi, yaitu organisasi kelembagaan dan tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir, dan budaya kerja aparatur.
Dikemukakan juga bahwa, dalam rangka peningkatan ekonomi dan pembangunan daerah di Kalimantan Tengah, diperlukan campur tangan dari para pelaku usaha dan investor. Tugas pemerintah adalah sebagai pemberi penjelasan regulasi, proses bimbingan, dan pengadaan. Apabila terjadi maladministrasi, pungli, suap, dan semacamnya akan dapat mengakibatkan inefisiensi bagi dunia usaha.
Guna mengatasi hal tersebut perlu adanya kolaborasi efektif antara pihak pemerintah, masyarakat, LSM, swasta, pelaku usaha, dan penegak hukum, untuk bersama-sama memperbaiki regulasi pemerintah, menegakkan kode etik, meningkatkan pengawasan, penyederhanan proses layanan publik, dan penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi. Kerjasama erat parapihak tersebut mutlak diperlukan untuk memonitor laporan masyarakat dan pelaku usaha. " Aksi bersama dapat dimulai dengan pelaku usaha berhenti memberi gratifikasi dan aparatur negara berhenti menerima gratifikasi," tegas Sekda.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwanda mengungkapkan, mayoritas kasus rasuah yang ditangani KPK melibatkan pihak swasta. Untuk itu, ia berharap agar KAD Prov. Kalteng dapat secepatnya dibentuk secara resmi oleh Kepala Daerah, supaya ada landasan hukum melaksanakan rencana aksi selanjutnya.
Harapan serupa disampaikan pula oleh pihak para pelaku usaha. Mereka menyambut baik rencana pembentukan Komite Advokasi Daerah Kalteng tersebut, dengan harapan melalui komunikasi di forum KAD, usaha dan kegiatan ekonomi di Kalteng ke depan dapat berjalan dengan jauh lebih baik.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut, Inspektur Prov. Sapto Nugroho, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalteng Tugiyo, Ketua Gapensi Muhammad Rizal, Ketua Dewan Pengurus Daerah REI Frans Martinus, dan Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Muhamad Sidik.
(Tulisan/Foto: DY/NY/SSS/BI)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah