PEMPROV KALTENG SALURKAN BANTUAN 296 EKOR SAPI KURBAN UNTUK 14 KABUPATEN DAN KOTA
Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyalurkan bantuan sapi kurban untuk 14 kabupaten/kota se-Kalteng, sebagaimana arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran.
Secara keseluruhan, Pemprov Kalteng akan mendistribusikan sebanyak 296 ekor sapi kurban, berjenis sapi Bali hingga Brahman Cross untuk 14 kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Bantuan sapi kurban tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Kalteng, mulai dari tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020.
Pada hari Selasa, 28 Juli 2020, Gubernur Kalimantan Tengah diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto menyerahkan bantuan 35 ekor sapi kurban dari Pemprov Kalteng untuk Kabupaten Kapuas. Hewan kurban tersebut diterima secara simbolis oleh beberapa pengurus Masjid dari Jami At-taqwa, Masjid Al-Mukarram, dan Mushalla Nurul Darsaniyah.
Turut pula mendampingi dalam penyerahan bantuan kurban tersebut, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng H. Rojikinnor, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Prov. Kalteng H. Syahrudin, Ketua PHBI Prov. Kalteng Abdul Wahid, Ketua MUI Prov. Kalteng KH. Anwar Isa, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait.
Penyaluran bantuan sapi kurban Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalteng kepada seluruh masyarakat, terutama pada masa pandemi Covid-19 dimana daya beli masyarakat menurun. "Dengan adanya bantuan ini, kita harapkan di Hari Raya Idul Adha semua bisa merayakan, bisa menikmati daging kurban yang akan disalurkan melalui masjid-masjid kepada masyarakat yang membutuhkan," ungkap Gubernur melalui Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto.
Gubernur Kalteng melalui Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto pun mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. Seperti diketahui, Menteri Agama RI Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Lebih lanjut, prosedur pembagian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, khususnya dalam pengemasan daging sapi kurban. Pemerintah pun menganjurkan untuk menggunakan daun atau plastik bening, yang dinilai lebih aman daripada plastik daur ulang berwarna gelap.
Sementara itu, H. Kamaruddin selaku salah satu penerima simbolis bantuan penyerahan hewan kurban pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Pemprov. Kalteng, khususnya Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, dan mendoakan agar bantuan sapi kurban tersebut dapat mendatangkan keberkahan bagi semuanya. "Terima kasih kepada Bapak Gubernur. Mudah-mudahan ini semua menjadi barokah untuk kita semua," ungkapnya.
(Tulisan: DM/SSS; Foto: IST)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah