Pemprov Kalteng Rapat Bersama Mendagri Bahas Percepatan Penegasan Batas Daerah Guna Permudah Investasi

Pemprov Kalteng Rapat Bersama Mendagri Bahas Percepatan Penegasan Batas Daerah Guna Permudah Investasi

Share

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri secara virtual/online Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegasan Batas Daerah melalui konferensi video, bertempat di Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 30 April 2021. Tampak mendampingi Sekda Kalteng dalam rakor ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamka serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian ini digelar terpusat di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Turut mendampingi Mendagri, diantaranya Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dan Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Suhajar Diantoro. Rapat ini diikuti baik secara online maupun offline oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, Pejabat Eselon I Kemendagri, 12 Ketua Tim Penyelesaian Segmen Batas Daerah, dan Tim Penegasan Batas Tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan Keputusan Mendagri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Peta Kerja Percepatan Penegasan Batas Daerah secara simbolis kepada Provinsi Sumatra Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Rapat ini selanjutnya membahas mengenai salah satu turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. PP ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan batas wilayah, sehingga nantinya akan mempermudah investasi.

Pada rakor tersebut, Mendagri mengungkapkan bahwa salah satu hambatan pengembangan investasi di daerah adalah karena masih terdapat daerah yang belum memiliki kepastian tata ruang yang jelas. “Tata ruang mana yang untuk bisnis, mana ruang hijau, mana hutan lindung, mana untuk pemukiman dan lain-lain. Beberapa daerah ada yang belum menyelesaikan itu,” beber Mendagri Tito Karnavian.

Ada sejumlah acuan yang diatur dalam PP 43/2021 ini. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian. Berikutnya, dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan, dalam hal Batas Daerah belum ditetapkan dalam peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah. “Ini maksudnya, untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, maka Mendagri bersama dengan Pemda terkait melaksanakan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah. Jadi kebersamaan antara Mendagri dengan Pemda,” ungkap Mendagri.

Dalam rakor ini, dijelaskan juga bahwa segmen batas daerah seluruh Indonesia berjumlah 979, terdiri dari 165 segmen batas daerah antar provinsi dan 814 segmen batas daerah antar kabupaten/kota. Sampai April 2021 ini, segmen batas antar provinsi yang sudah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebanyak 138 segmen (83,6%) dan 530 (65,11%) segmen batas antar kabupaten kota, sehingga total 668 segmen batas telah ditetapkan (68,23%) dan tersisa 311 segmen (31,7%) untuk diselesaikan. “Tim dari Kemendagri telah melakukan pendataan daerah mana saja yang bersengketa dan didapati total 311 daerah. Nah, inilah kita harus mulai bergerak bersama, pusat dan daerah, kita punya waktu sampai bulan Juli sudah harus diselesaikan dan ada kesepakatan antara pemerintah pusat yang diwakili oleh Mendagri dengan Pemda,” kata Mendagri.

Ditegaskan pula, apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, pemerintah daerah belum bersepakat terhadap Batas Daerah, maka Menteri Dalam Negeri berwenang untuk memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah, paling lama 1 (satu) bulan. “Kita harapkan semua beres 2 Juli. Kalau ada yang belum beres, maka sesuai amanat dalam PP tadi akan diputuskan oleh Kemendagri. Kita tahu tidak mudah menyelesaikan ini, tapi kita bekerja maksimal saja berapa yang bisa kita selesaikan, sedapat mungkin semua kita selesaikan karena ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah,” tegas Mendagri Tito Karnavian.

Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro dalam kesempatan yang sama memaparkan lebih terperinci mengenai langkah-langkah kerja yang harus dilakukan dalam penetapan batas daerah. Dijelaskan bahwa terdapat 4 (empat) langkah kerja penetapan batas daerah, yaitu: penyiapan dokumen; pelacakan batas; pengukuran dan penentuan posisi batas; dan, pembuatan peta batas. “Jadi bayangkan empat langkah ini di 311 segmen yang tadi disampaikan Pak Menteri," ungkap Suhajar Diantoro.

Plh. Dirjen Bina Adwil juga mengemukakan bahwa manfaat ditetapkannya batas daerah tersebut diantaranya tidak akan mempengaruhi hak atas tanah maupun kepemilikan aset masyarakat. “Yang penting kita tegaskan bahwa batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Tadi juga sudah dijelaskan Pak Menteri, termasuk juga perizinan dan lain sebagainya, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah. Jangan sampai ada perubahan batas kemudian perusahaan menjadi teraniaya, itu tidak boleh," tandas Suhajar Diantoro.

Plh. Dirjen Bina Adwil juga menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam penegasan batas daerah di Indonesia, di mana 688 segmen telah selesai, dan masih tersisa 311 segmen untuk diselesaikan. Suhajar Diantoro kemudian mengingatkan para Kepala Daerah dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan penegasan batas daerah di masing-masing wilayah hingga batas waktu beberapa bulan yang telah ditetapkan Mendagri. “Bapak Menteri sudah menetapkan suatu strategi untuk kami, yaitu Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Berbasis Provinsi. Karena itulah dukungan Bapak Gubernur menjadi salah satu variabel penentu yang penting untuk menyelesaikan penegasan batas ini dengan membentuk 12 tim," kata Plh. Dirjen Bina Adwil.

(Tulisan: REN/WIN; Foto: BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share