Pemprov Kalteng Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Tertibkan Aset
Pada tanggal 25 Juni 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pemulihan Aset Negara, Perizinan, dan Optimalisasi PAD. MoU tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Kalteng untuk segera menyelesaikan penertiban aset negara.
"Saya berharap proses penyelesaian ini dapat dilaksanakan secepat mungkin dalam rangka penertiban aset," demikian diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri saat memimpin rapat tindak lanjut kerja dan sekaligus sosialisasi Nota Kesepakatan (MoU) Pemprov dan Kejati Kalteng tentang Penegakan Hukum, Pemulihan Aset Negara, Perizinan, dan Optimalisasi PAD tersebut, yang bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, Jumat (14/8/2020).
Diterangkan lebih lanjut, penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut akan diteruskan dengan upaya penarikan aset oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan kemudian akan dilakukan tahap verifikasi data aset, yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 18 Agustus 2020 mendatang.
Selanjutnya, penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk aset-aset yang masih bermasalah akan dilakukan bulan Agustus ini, sebelum surat kuasa tersebut diserahkan oleh Sekda Kalteng kepada Kejati Kalteng dan oleh Bupati/Walikota kepada Kejari se-Kalteng pada akhir bulan ini.
Tahap penyerahan pemulihan aset ke Kejati Kalteng pun akan menjadi langkah terakhir dari upaya penertiban dan pengamanan aset negara ini. Aset-aset negara yang termasuk dalam upaya penertiban ini, seperti aset bergerak kendaraan roda 2 dan 4 yang dibawa mutasi pindah atau pensiun, rumah negara, sertifikasi tanah, aset tanah yang dikuasai pihak lain, serta aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Sekda Fahrizal Fitri pun menjelaskan bahwa, prosedur penarikan aset secara hukum ini tidak serta merta dilakukan, namun sudah melalu pembicaraan dengan penguasa aset, mediasi, dan penertiban, sebelum upaya terakhir, yakni langkah pidana khusus dan pidana umum.
Berkenaan dengan penghapusan aset, Sekda Fahrizal Fitri menegaskan bahwa prosedurnya saat ini harus melalui proses lelang, sehingga masih akan mendatangkan manfaat ekonomi bagi kas negara atau daerah. "Mekanismenya sekarang, kalau bisa dibayar lunas dan lelang di kantor negara, sehingga tidak ada permainan penjualan aset negara dengan harga murah," bebernya.
Berbicara mengenai pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah, Sekda Kalteng mengemukakan bahwa pengamanan harus dilakukan meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu fisik, administratif, dan hukum. Pengamanan fisik tanah diantaranya meliputi upaya memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, dan melakukan penjagaan. Pengamanan fisik tanah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kondisi/letak tanah.
Sementara itu, pengamanan administrasi tanah meliputi: (a) upaya menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman; (b) melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; (c) membuat kartu identitas barang; (d) melaksanakan inventarisasi/sensus barang; serta, (e) mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.
Lebih lanjut, pengamanan hukum tanah meliputi upaya penertiban tanah yang belum bersertifikat, serta tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemprov Kalteng. "Tanah yang belum bersertifikat saya harap segera diurus sertifikat tanahnya. Begitu pula dengan tanah yang sudah bersertifikat namum belum atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," imbau Sekda Fahrizal Fitri.
Hadir pula dalam rapat tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Ronal Hasiholan Bakara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng Nuryakin, serta para Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng lainnya.
(Tulisan/Foto: RAN/ES/SSS)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah