Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengembangan E-Katalog Lokal

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengembangan E-Katalog Lokal

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Lokal dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan LKPP tersebut, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Rabu pagi, 25 Mei 2022.

Kegiatan sosialisasi Peraturan LKPP mengenai penyelenggaraan Katalog Elektronik (E-Katalog) ini merupakan bagian dari tindak lanjut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran kepada seluruh pihak terkait untuk mendukung percepatan E-Katalog Lokal, sebagaimana arahan Presiden RI.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Katma F. Dirun, Sekretaris Daerah Nuryakin mengungkapkan bahwa, dalam rangka pengembangan Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah, maka  sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi kepada semua stakeholders.

“Dalam upaya mendorong dan mendukung Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah untuk lebih berkembang dari sisi jumlah komoditas yang diusulkan diharapkan akan semakin bertambah, adanya keterlibatan penyedia katalog lokal, serta dukungan Perangkat Daerah/Badan untuk mensupport keberadaan Katalog Lokal, dengan cara bertransaksi dan membeli barang yang ada di Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Selanjutnya, dikemukakan Sekda Nuryakin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, pada saat ini Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah masih dalam proses pengumuman, dan akan melibatkan penyedia katalog pada proses pelaksanaannya. 

“Untuk itu kepada masing-masing Perangkat Daerah, agar ikut mendorong para pelaku usaha Katalog Lokal sebagai mitra masing-masing Perangkat Daerah/Badan, guna ambil bagian mendaftar sesuai dengan komoditas katalog Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Adapun hingga saat ini,.Etalase Lokal memiliki 10 Komoditas, antara lain Pakaian Dinas, Jasa Kebersihan, Beton Ready Mix, Aspal, Jasa Keamanan, Servis Kendaraan, Bahan Material, Bahan Pokok, Alat Tulis Kantor (ATK), serta Makanan dan Minuman.

Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kompetensi para pengelola katalog lokal di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kabupaten/kota. “Mari kita manfaatkan sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Pengelola Katalog lokal di UKPBJ Kabupaten/Kota," harap Sekda Kalteng.

"Guna memperoleh Informasi bagaimana kelanjutan proses Katalog Lokal setelah ditetapkannya etalase, pengumuman, dan pendaftaran calon penyedia Katalog Lokal, hingga proses Katalog Lokal ditayangkan,” pungkas Sekda melalui Asisten Katma F. Dirun.

Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber, yaitu Ari Sulindra dan Muhammad Fakhri Naupaldi dari Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP.

(Tulisan/Foto: WIN)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share