Pemprov Kalteng Gelar Rakornis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2021

Pemprov Kalteng Gelar Rakornis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2021

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hamka, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, membuka secara resmi Rakornis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2021 tersebut, bertempat di Aula Guest House Grand Zafira, Palangka Raya, pada Rabu, 7 April 2021.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng Rojikinnor menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan Rakornis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 adalah untuk memantapkan program pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka mendukung program pembangunan di Provinsi dan Kabupaten masing-masing.

"Kita diskusikan tentang pemantapan program pemberdayaan masyarakat desa lintas dinas provinsi dan kabupaten dan pihak terkait, dimana program yang diharapkan dapat menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung sehingga dapat dilaksanakan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan," lapor Kepala Dinas Rojikinnor. 

Sementara itu, dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Hamka, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya Rakornis ini. Sekretaris Daerah pun meminta kepada seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dapat terus bekerja sama, dalam upaya mengoptimalkan pencapaian peningkatan pembangunan desa di Kalimantan Tengah.

"Saya harapkan agar setiap pihak yang terlibat langsung dalam mendukung pengelolaan Dana Desa, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum, dan instansi lainnya yang terkait, dapat saling bekerja sama untuk mengoptimalkan pencapaian peningkatan pembangunan desa di Kalimantan Tengah", ungkapnya. 

Kemudian, terkait Anggaran Dana Desa, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri menegaskan bahwa pengawasan dan pengawalan dari semua pihak terkait menjadi elemen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan atau pemanfaatan Dana Desa, agar benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa secara umum, terutama penggunaan Dana Desa. Pengawasan ini tentu saja akan lebih mempunyai makna apabila dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan," tegas Sekretaris Daerah melalui Asisten Hamka. 

Lebih lanjut, kegiatan Rakornis tersebut diikuti oleh jajaran terkait pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten se-Kalimantan Tengah, antara lain Kepala Dinas PMD Kabupaten, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten, serta perwakilan Camat.

(Tulisan/Foto: NY/JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share