Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penataan Akses Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung mewakili Sekretaris Daerah menghadiri acara rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, pada Senin 19 September 2022.
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung mengungkapkan reforma agraria memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat.
"Program reforma agraria melalui redistribusi tanah bukan sekedar bagi - bagi tanah, tetapi memberikan hak atas tanah," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung.
Dalam kesempatan, tersebut, Asisten Leonard S. Ampung berharap rapat koordinasi tersebut dapat sekaligus mendukung terwujudnya Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur "Kalteng Makin Berkah".
"Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penataan akses reforma agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Kalteng Makin Berkah", pungkas Asisten.
Hadir pada acara tersebut, antara lain Direktur I Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian, Kadubdit Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Enang Setiawan, dan Kepala Dinas Disperkimtan Erlin Hardi.
(Tulisan: NY; Foto: FER)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah