Pemprov Kalteng Dukung Implementasi Rencana Aksi Soal Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pemprov Kalteng Dukung Implementasi Rencana Aksi Soal Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Share

Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi membuka kegiatan Workshop Implementasi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PSKB) Kalteng Tahun 2020-2024, bertempat di Hotel M Bahalap, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 25 November 2020.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Plt. Gubernur dalam sambutan yang disampaikan Sekda menyambut baik terselenggaranya workshop ini. Melalui kegiatan workshop ini, para stakeholders dapat berdiskusi dan membuat komitmen bersama mengenai implementasi RAD PKSB, sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 53 Tahun 2020.

Melalui forum ini diharapkan pula akan terjalin harmonisasi dan sikronisasi RAD PKSB tingkat Provinsi dengan RAD PKSB tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian. "Momentum seperti ini juga merupakan sarana yang baik untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan," imbuh Plt. Gubernur sebagaimana disampaikan Sekda.

Plt. Gubernur meminta peserta workshop betul-betul mendiskusikan hal-hal yang urgent atau penting, sehubungan dengan RAD PKSB di Kalteng. "Meliputi bagaimana upaya kita semua dalam melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan pekebun sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan, karena inti dari RAD PKSB adalah dalam rangka peningkatan produksi sawit dan peningkatan legalitas lahan para pekebun, sehingga para pekebun sawit dapat memperoleh sertifikasi ISPO/RSPO," terangnya.

Selanjutnya, dalam paparannya, Sekda Fahrizal Fitri merangkum bahwa terdapat 5 komponen RAD PSKB dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020, yakni Penguatan Data, Koordinasi dan Infrastruktur; Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun; Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan; Perbaikan Tata Kelola dan Penanganan Sengketa; serta Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi.

Sekda Fahrizal Fitri berharap, selain melaksanakan Pergub ini sesuai kewenangannya masing-masing, para pihak terutama Bappedalitbang Provinsi juga diharapkan mempertimbangkan rencana aksi ini dalam penyusunan RPJMD Provinsi.

Selain itu, para pihak juga diharapkan dapat berkoordinasi lebih intensif dalam penyelesaian lahan-lahan pekebun sawit yang masih terindikasi dalam kawasan hutan, baik dengan mekanisme Inpres Nomor 88 Tahun 2017 (PPTKH), Inpres Nomor 86 Tahun 2018 (TORA), maupun melalui review Perda Nomor 5 Tahun 2015 (RTRWP).

Terkait sertifikasi, dikatakan Sekda, di Kotawaringin Barat ada beberapa kelompok yang telah memiliki sertifikasi produk, serta di Seruyan dan Kotawaringin Timur ada 1 kelompok. "Dengan peningkatan legalitas, peningkatan kapasitas para petani kelapa sawit, pada akhirnya kita harapkan mereka memenuhi kaidah-kaidah sebagai usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan kita harapkan mereka mendapat sertifikasi produknya, ada penghargaan terhadap nilai harganya, harganya bisa lebih tinggi," jelas Sekda Fahrizal Fitri kepada awak media usai membuka kegiatan.

"Jadi kita dorong di saat mereka memiliki nilai plus apa yang mereka lakukan, nilai plus sertifikasi dan harga atau nilai jual, selain memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan," pungkas Sekda yang juga menjelaskan aspek keselamatan kerja dan aspek sosial lainnya juga perlu diperhatikan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sri Suwanto melaporkan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 53 Tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalimantan Tengah Tahun 2020-2024, mulai dari pertemuan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dengan Yayasan KEHATI di Bogor pada akhir Februari 2020 hingga ditandatangani Plt. Gubernur Kalteng pada 29 September 2020.

Kegiatan workshop hari ini mengundang semua Tim Pelaksana RAD PKSB Provinsi dan Kabupaten/Kota guna melaksanakan sosialisasi dan diskusi mengenai mekanisme pelaporan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2020.

Tampak pula hadir dalam acara pembukaan workshop tersebut, antara lain Koordinator Sekretariat Tim Penyusun RAD PKSB Kalteng Agung Catur Prabowo, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng Halind Ardi, dan Perwakilan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Kalteng Abdi Rahmat.

(Tulisan/Foto: RAN/SOP/DMR)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share