Pemprov Kalteng Bersama BPJS Ketenagakerjaan Upayakan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja

Pemprov Kalteng Bersama BPJS Ketenagakerjaan Upayakan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi para tenaga kerja.

Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemprov Kalteng menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, bertempat di Hotel Best Western, Kota Palangka Raya, pada Rabu pagi, 6 Juli 2022.

Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (Sahli KSDM) Suhaemi, mewakili Sekretaris Daerah Nuryakin. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Andi Jairin.

”Hari ini kita akan melakukan kegiatan Focus Group Discussion untuk membahas optimalisasi penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan yang telah ditetapkan serta perkembangan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini," kata Sahli KSDM Suhaemi.

Diterbitkannya Pergub Kalteng 3/2022 itu dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dikemukakan pula oleh Sahli KSDM Suhaemi, kegiatan FGD ini diharapkan dapat mendorong Pemprov Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholders terkait agar semakin optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah coverage kepesertaan Provinsi Kalimantan Tengah pada sektor Penerima Upah sebesar 239.430 tenaga kerja atau sekitar 53,57% dibandingkan jumlah angkatan kerja diluar (ASN, TNI, POLRI) dan sektor Bukan Penerima Upah sebesar 39.286 tenaga kerja atau sekitar 8,5% dari pekerja informal.

”Di sinilah wujud kehadiran negara. Ketika warga negaranya mengalami resiko sosial, negara turut hadir di sana, untuk meringankan beban warga negaranya melalui program BPJS Ketenagakerjaan”, pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi.

(Tulisan: REN; Foto: BZ)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share