Pemprov Kalteng Bangun Rumah Sakit Kelas A Dengan Skema KPBU
Palangka Raya - Biro PKP. Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah di tanah air dan juga sebagai alternatif pendanaan untuk menjawab kebutuhan pembiyaan infrastruktur yang terus meningkat.
Sesuai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, tahap pelaksanaan KPBU terdiri dari perencanaan, penyiapan dan transaksi KPBU. Dalam tiga tahapan tersebut terdapat proses konsultasi publik yang wajib dilaksanakan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui respon masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap keberadaan proyek tersebut.
Konsultasi Publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses indentifikasi proyek. Pelaksanaan konsultasi publik bersamaan dengan penyusunan studi pendahuluan. Hasil dari konsultasi publik dan studi pendahuluan itulah yang nantinya menentukan lanjut atau tidaknya rencana penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.
Kegiatan Konsultasi Publik Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sehubungan dengan program pembangunan Rumah Sakit Kelas A Provinsi Kalimantan Tengah diselenggarakan dan dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Aula Bappedalitbang Kalteng, Jumat (08/03).
Konsultasi Publik itu merupakan tahapan dalam perencanaan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ketua Tim Simpul KPBU Yuren S. Bahat menjelaskan Konsultasi Publik tersebut bertujuan memperoleh masukan dan pertimbangan mengenai manfaat dan dampak KPBU terhadap kepentingan masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini belum memilik Rumah Sakit Kelas A sebagai Rumah Sakit rujukan di Kalimantan Tengah. Berdasarkan studi kelayakan terungkap bahwa Provinsi Kalimantan Tengah ditinjau dari semua aspek ternyata layak untuk mendirikan Rumah Sakit Kelas A sebagai Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi dan Pusat Rujukan Regional Kalimantan. “Mengingat keterbatasan APBN dan APBD, maka pembangunan Rumah Sakit Kelas A Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019 diusulkan menggunakan skema KPBU yang akan difasilitasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. KPBU ini merupakan salah satu upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencari terobosan dan inovasi dalam membangun daerah dengan memanfaatkan berbagai alternatif pembiayaan”, terang Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Sebagai penjajagan KPBU pembangunan rumah sakit tersebut, Tim Pemprov Kalteng telah melaksanakan kaji banding ke Gorontalo tahun 2018 dan tindak lanjutnya Pemprov Kalteng telah mengalokasikan anggaran untuk proses persiapan dan penyusunan studi pendahuluan rumah sakit kelas A melalui APBD tahun 2019 pada Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu pemprov Kalteng juga telah membentukTim Simpul KPBU dengan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/24/2019 tanggal 14 Januari 2019.
Tim Simpul KPBU telah melakukan konsultasi pendahuluan ke Bappenas dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia(PT. PII) pada tanggal 30-31 Januari 2019, membentuk Tim KPBU dengan Keputusan Gubernur.
Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah
Tim Simpul KPBU bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah mengikuti peningkatan kapasitas terkait proyek KPBU Kalteng dan pelaksanaan magang di Bappenas dalam rangka pendampingan penyusunan/review studi pendahahuluan yang telah dimulai sejak 24 Februari 2019. Diharapkan akhir Maret 2019 studi pendahuluan selesai dan masuk tahap penyiapan proyek KPBU. "Saya mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung rencana pembangunan Rumah Sakit Kelas A Provinsi ini guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kalimantan tengah untuk mewujudkan KALTENG BERKAH‘’, tegas Fahrizal Fitri.
Ditargetkan tahun 2020 proyek KPBU pembangunan Rumah Sakit Kelas A ini masuk dalam tahap transaksi. "Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menyampaikan surat permohonan fasilitasi pendampingan penyiapan proyek KPBU Kalimantan Tengah, yakni penyusunan Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan proyek KPBU pembangunan Rumah sakit kelas A kepada Mentri Bappenas dan diharapkan pada bulan Maret ini atau awal April nanti sudah ada keputusan dari Menteri Bappenas terkait permohonan tersebut", terang Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.