Pemprov Kalteng Adakan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Lokus Stunting Tahun 2020-2021
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Nurul Edy, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng), menghadiri dan sekaligus membuka kegiatan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2020-2021, bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 3 Juni 2021.
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Ekobang Nurul Edy, memaparkan bahwa tingkat Prevalensi Stunting Provinsi Kalimantan Tengah masih termasuk 10 (sepuluh) tertinggi di Indonesia. Kemudian, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, Prevalensi Stunting pada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah di atas rata-rata nasional.
“Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar 2018, didapat Prevalensi Stunting tertinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur (48,84%) dan terendah di Kabupaten Seruyan (21,84%). Sedangkan dari hasil Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2019, didapat bahwa Prevalensi Stunting tertinggi ada di Kabupaten Kapuas (42,37%) dan terendah di Kabupaten Murung Raya (17,45%),” bebernya.
Disampaikan pula bahwa, sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka pencapaian penurunan Stunting yang merupakan salah satu Prioritas Nasional, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Penilaian Kinerja 5 (lima) Kabupaten/Kota Lokus Stunting di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada tahun 2021, Kementerian Kesehatan menetapkan 9 (sembilan) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai lokus prioritas untuk tahun 2021, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara, sehingga diharapkan kepada Kabupaten/Kota lokus baru untuk wajib memprioritaskan program dan anggaran penurunan Stunting.
“Penilaian Kinerja tahunan ini diharapkan menjadi ajang pembelajaran dan daya saing, yang dapat memberikan motivasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerjanya dalam penanganan Stunting. Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021 adalah proses penilaian kemajuan kinerja Kabupaten/Kota lokus dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Perbaikan ini dilakukan melalui 8 (delapan) aksi konvergensi/integrasi dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan,” ujar Sekda Kalteng melalui Asisten Ekobang.
Selanjutnya, disebutkan pula bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam percepatan penurunan stunting adalah dengan telah ditetapkannya regulasi berkaitan dengan hal tersebut, antara lain Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui Aksi Ela Hindai Stunting tahun 2019, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/73/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
“Melalui regulasi dimaksud, diminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk berkomitmen dalam penurunan stunting sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Gubernur tersebut, dengan memperkuat keterlibatan semua pihak sesuai peran masing-masing, diantaranya Perangkat Desa, Polsek Kecamatan, Babinsa, Posyandu, PKK Desa, Masyarakat Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM),” pungkasnya.
(Tulisan: DY/SOP; Foto: BOY)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah