PEMPROV DAN DPRD KALTENG SEPAKATI RAPERDA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN

PEMPROV DAN DPRD KALTENG SEPAKATI RAPERDA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN

Share

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 7 Juli 2020, pagi.

Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengenai persetujuan bersama antara Pemprov dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Rapat Paripurna (Rapur) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno dan dihadiri oleh Forkopimda, Tujuh Fraksi Pendukung Dewan, SKPD Prov. Kalteng, serta disaksikan juga oleh awak media.

Pada kesempatan itu, Wiyatno mengutarakan bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng telah membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan.

Kemudian, pada tanggal 6 Juli 2020 juga telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng, dan sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi dari 7 fraksi pendukung Dewan yang telah sepakat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tersebut.

Selanjutnya, pada Rapur hari ini (7/7/2020), Juru Bicara Fraksi, Maruadi, membacakan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL).

Pada hari itu juga dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan oleh Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno.

Pada kesempatan yang sama juga, Wagub Ismail  membacakan Pendapat Akhir atas penandatanganan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tersebut. Perlu diketahui bahwa Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang di atasnya.

“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Perlu kita semua sepaham bahwa ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Wagub Kalteng tersebut.

Wagub Habib Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa Perda ini nantinya mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal di dalam praktek usaha tani. Perda ini juga menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri itu dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan, produktif, dan mensejahterakan. 

Wagub Kalteng mewakili  Pemerintah Provinsi pun mengutarakan, “Kita semua berharap dengan adanya Perda ini nantinya bisa membawa angin sejuk bagi saudara-saudara kita petani ladang tradisional yang akhir-akhir ini dapat kami pahami sedang menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka”.

Wagub Ismail juga menekankan  bahwa Pemerintah Provinsi tetap akan menuju ke arah kebijakan seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara bakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). “Perda ini sifatnya hanya menjembatani transformasi maindset (pola pikir), maupun persiapan baik secara infrastruktur maupun instrumen menuju ke arah kebijakan PLTB tersebut”, ungkapnya.

Pemerintah Provinsi saat ini berupaya melakukan transformasi pembakaran lahan dengan dibuatnya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL) guna mengendalikan Karhutla yang kerap terjadi hampir tiap tahunnya di musim kemarau. Mengenai telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Ismail mewakili Pemprov Kalteng terus menekankan tetap konsekuensi kedepannya adalah dengan PLTB atau dengan cara tidak membakar lahan. “Jalan terbaik tetap tidak dengan membakar lahan,” tegasnya berkali-kali.

Wagub Ismail membeberkan bahwa setelah Perda ini ditetapkan dan ditandatangani per hari ini (7 Juli 2020) maka tim pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Hal ini agar tidak ada rasa ketakutan masyarakat untuk melakukan sesuatu yang dikatakan kearifan lokal petani ladang. Namun semua tetap ada batasan, ada aturan yang harus dilakukan, dan ada hukuman juga bagi petani yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Wagub Kalteng tersebut.

Wagub pun kembali menekankan bahwa adanya perda ini kedepannya sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada masyarakat adat termasuk kelompok petani kecil / petani ladang yang membutuhkan ladangnya sebagai konsumsi pribadi.  

“Semoga dengan ditetapkannya Raperda ini maka kedepannya tidak ada lagi keluhan bahwa Pemerintah menghalangi kearifan lokal dan tidak berpihak pada masyarakat atau petani ladang. Jelas penegasan perda ini mengarah kepada modernisasi pertanian di Kalteng, tetapi tentu tidak serta-merta semudah kita membalikan telapak tangan. Ada transformasinya, ada mekanismenya. Kita berharap kedepannya semua itu bisa terjadi”, jelas Wagub Ismail usai mengikuti Rapat Paripurna. 

Diungkapkannya juga bahwa transformasi Pemerintah kedepannya tidak ingin adanya kebakaran lahan sama sekali. Namun Pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur itu untuk kedepannya agar petani tidak membakar lahan. Raperda yang dibuat sebagai bentuk pengendalian kebakaran lahan oleh Pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur kedepannya menjadi jauh lebih baik dengan tidak membakar lahan sama sekali.

Wagub Ismail mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras dari tim pembahasan Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, baik dari tim Pemerintah Provinsi maupun tim dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. “Kami percaya bahwa tim Pansus bersama-sama tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini,” pungkasnya.

(Tulisan/Foto: DY/ES/RPS/DM/JP)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share