Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA PPAS APBD 2021
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 11 November 2020.
Dalam Rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak tersebut disampaikan Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalteng dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2021.
Selanjutnya, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021.
Seperti diketahui, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017 pada tanggal 18 Januari 2017. Tahun 2017 merupakan penjabaran tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kalteng tahun 2016-2021, sedangkan tahun 2021 adalah tahun terakhir untuk RPJMD Provinsi Kalteng dengan tema pembangunan "Pengembangan Agroindustri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan".
Dalam pidatonya, Plt. Gubernur Habib Ismail memaparkan secara umum target atau sasaran indikator makro pembangunan daerah Provinsi Kalteng tahun 2021 pada KUA dan PPAS TA 2021, antara lain: pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5-6,5 persen; laju inflasi 2,5-3 persen; angka kemiskinan 4,78-4,82 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka 4 persen; Gini Ratio 0,33; dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,5.
"Namun, di tahun 2020 ini pada triwulan ketiga, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah berada pada angka minus 3,12 persen. Ini merupakan dampak daripada Pandemi Covid-19. Akan tetapi meskipun demikian, Kalimantan Tengah masih berada di atas nasional yang rata-ratanya adalah minus 3,49 persen," ungkap Plt. Gubernur Habib Ismail.
Sementara itu, dari sisi keuangan daerah, asumsi dasar kebijakan umum tahun 2021, sebagai berikut: pendapatan daerah pada KUA dan PPAS T.A. 2021 mengalami penurunan 1,16 persen dibandingkan target pendapatan pada APBD mendahului perubahan tahap ke-7 tahun 2020, yakni dari Rp 4,808 triliun lebih menjadi Rp 4,752 triliun lebih.
Pada aspek pembiayaan daerah, pembiayaan netto pada KUA dan PPAS TA 2021 sebesar Rp 136 miliar lebih. Sementara itu, dari sisi belanja daerah, pada KUA dan PPAS TA 2021 sebesar Rp 4,889 triliun lebih.
Terkait dengan perubahan asumsi dasar KUA tersebut, maka struktur anggaran dalam KUA dan PPAS TA 2021 disusun dengan target dan plafon yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah, yakni: pendapatan sebesar Rp 4,752 triliun lebih; belanja Rp 4,889 triliun lebih; dan pembiayaan netto Rp 136 miliar lebih.
Di samping penetapan KUA PPAS 2021, disampaikan pula Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng.
Pada kesempatan itu pula dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Perda Provinsi Kalteng tersebut.
Berkenaan dengan hal itu, Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyatakan menerima Raperda yang berasal dari usulan DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Perda Provinsi Kalteng untuk disahkan menjadi Perda. "Kami percaya bahwa Tim Pansus bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini," tandas Plt. Gubernur Habib Ismail.
Tampak pula hadir dalam rapat paripurna hari ini, antara lain Wakil Ketua DPRD Prov. Jimmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh, Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, Kabinda Kalteng Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo, serta sejumlah anggota DPRD dan kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng.
(Tulisan/Foto: RAN/BI)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah