Menteri Perdagangan Kunjungi Palangka Raya, Pantau Kestabilan Harga Pangan Jelang Puasa

Menteri Perdagangan Kunjungi Palangka Raya, Pantau Kestabilan Harga Pangan Jelang Puasa

Share

Palangka Raya – Biro PKP. Pemerintah setiap tahun terutama menjelang hari-hari besar keagamaan seperti bulan puasa dan Idul Fitri selalu memastikan kesetediaan stok, kelancaran distribusi dan kestabilan harga bahan pokok masyarakat di pasaran sehingga masyarakat tetap tenang menjalankan ibadah puasa dan Idul Fitri.

            Menteri Perdagangan RI Enggatiasto Lukita dalam kunjungan kerjanya ke Palangka Raya hari Sabtu (13/04/2019) antara lain mengunjungi pasar tradisional Palangka Raya untuk mengecek langsung harga pangan terutama kebutuhan pokok yang dijual di pasar-pasar tradisonal dalam keadaan stabil atau normal. “Dari pantauan ini terlihat harga bahan pokok pangan seperti daging ayam, telur, gula dan beras relatif stabil, bahkan ada yang dijual di bawah HET”, beber Enggartiasto Lukita.

            Meskipun harga relatif stabil, namun diakui ada dua komoditas yang mengalami kenaikkan harga jual cukup signifikan yakni bawang merah dan bawang putih hingga mencapai harga Rp.45.000,- per-kilogram. “Untuk bawang putih dan bawang merah harganya memang masih tinggi, kita upayakan untuk diatasi”, tegas Mendag ketika meninjau pasar tradisional Palangka Raya.

            Menurut Enggartiasto Lukita, pihaknya telah memerintahkan para importir bawang agar sesegera mungkin mengeluarkan stok dari gudang mereka sehingga tidak terkesan adanya penimbunan yang pada akhirnya seenaknya melakukan permainan harga.

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga menjelang bulan Ramadhan. “Untuk importir, termasuk importir bawang merah dan bawang putih, saya harap bisa mengeluarkan stok bawang dari gudang. Jangan sampai saat diperiksa nanti akan disebut sebagai penimbunan”, tegas Enggar.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menegaskan jika permintaan itu tidak diindahkan importir, maka akan ada sangsi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada importir bersangkutan yakni tidak boleh lagi mengimpor bawang.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share