Ketua DAD Kalteng Jadi Penjamin untuk Bebaskan Warga Bangkal yang ditahan di Polres Kotim

Ketua DAD Kalteng Jadi Penjamin untuk Bebaskan Warga Bangkal yang ditahan di Polres Kotim

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) bergerak cepat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa Bangkal, kabupaten Seruyan.

Ketua DAD Kalteng yang juga sekaligus anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran bertindak langsung menjadi penjamin untuk membebaskan 19 orang warga Desa Bangkal yang ditahan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Bahkan Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran menandatangani surat dengan materai menjamin bahwa 19 orang warga tersebut tidak akan melakukan perbuatan yang sama atau lebih berat, yang bertentangan dengan peraturan dan  undang-undang yang berlaku.

Dalam surat penjaminan tersebut, juga tertulis segala akibat yang timbul dari tindakan yang dilakukan yang bersangkutan menjadi tanggung jawab penjamin. Yang dilakukan Gubernur Kalteng dan Ketua DAD ini merupakan wujud kehadiran dalam upaya memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Alhamdulillah dari kemarin kami di Kotim menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di daerah Kabupaten Seruyan dan Kotim. Kami menyerap keinginan masyarakat, mengevaluasi pekerjaan pemerintahan baik secara regulasi maupun semuanya," terang Gubernur Sugianto Sabran (9/10/2023)

(Tulisan: IRA; Foto: JP)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share