Kemendagri Ingatkan Daerah Lakukan Lelang Dini untuk Percepat Realisasi APBD
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah untuk segera mempercepat lelang dini pengadaan atas barang dan jasa yang dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ini menyoroti terkait dengan serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.
"Awal-awal tahun rendah tapi diakhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal," tutur Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni.
Fatoni menjelaskan lebih lanjut tentang lelang dini. "Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.
Percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya. "Kemudian ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur," tegas Fatoni.
Selaras dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus, sebelum Perda tentang APBD. Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," pungkas Iwan Herniwan.
(Tulisan: IRA; Foto: Ist)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah