Kejar Target Nasional, Prevalensi Stunting Kalteng Turun di Angka 27,4%
Data Survei Status Gizi Balita Indonesia yang baru saja dirilis menunjukkan prevalensi stunting di Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat turun dari 32,3% pada tahun 2019 menjadi 27,4% pada tahun 2021 ini.
“Kalteng sudah tidak lagi masuk kelompok 5 besar provinsi dengan angka stunting tertinggi. Sekarang Kalteng sudah berada di urutan ke-15 terendah sekaligus keluar dari label merah provinsi dengan stunting tertinggi. Prevalensi stunting di Kalimantan Tengah hanya kalah dari Kalimantan Timur,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, pada Senin, 27 Desember 2021.
Penurunan prevalensi stunting di Kalteng tersebut tidak terlepas dari komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk menekan angka stunting di Bumi Tambun Bungai. Sejumlah regulasi terkait percepatan penanggulangan stunting pun telah dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/73/2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Melalui Aksi Ela Hindai Stunting Tahun 2019.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Pada 2019 lalu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran secara langsung juga telah memimpin deklarasi gerakan percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting di Icon Patung Jelawat, Sampit. Sebanyak tujuh poin disuarakan dalam deklarasi yang ditandatangani Gubernur bersama Bupati/Wali Kota se-Kalteng tersebut, yakni membuat regulasi untuk melaksanakan gerakan pencegahan dan penanggulangan stunting; serta menggalang komitmen semua lintas sektor dan seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian, poin selanjutnya adalah menggerakkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, aktivis, dunia usaha, dan organisasi masyarakat untuk mendukung pencegahan stunting; menggalakkan seluruh masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil dan Balita; memastikan setiap bayi mendapatkan ASI Eksklusif dan ASI Lanjutan hingga berusia dua tahun; serta memantau tumbuh kembang anak dan pemberian imunisasi dasar lengkap.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 mengamanatkan percepatan penurunan stunting menjadi 14% pada tahun 2024, sehingga pada tahun 2030 sesuai dengan target SDG’s angka prevalensi diharapkan sudah 0%. Adapun angka prevalensi stunting secara nasional, untuk saat ini berada di 27,67%.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin pada akhir bulan November lalu mengemukakan bahwa sesuai dengan amanat Presiden tersebut, Kalteng juga menargetkan prevalensi stunting 14% pada tahun 2024 mendatang.
“Bukan angka yang mudah, tetapi kita meyakini, jika lapangannya dikelola dengan manajemen yang baik, angka ini bukan angka yang sulit,” tegas Pj. Sekda Nuryakin.
Pj. Sekda berharap instansi terkait bersinergi, sehingga target penurunan stunting menjadi 14% pada tahun 2024 dapat tercapai. Sinergi ini melibatkan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku koordinator percepatan penurunan stunting, yang diperkuat oleh komitmen dan peran Pemerintah Daerah dan mitra kerja dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan serta menggerakkan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana).
(Tulisan: RAN; Foto: JP)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah