Kalteng Terima SK dan Peta TORA dari Presiden Jokowi

Kalteng Terima SK dan Peta TORA dari Presiden Jokowi

Share

Palangka Raya. Biro PKP. Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Redistribusi Tanah dan Peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 4 provinsi di wilayah Kalimantan yang dihadiri Gubernur/Wakil Gubernur dan sejumlah Bupati/Walikota wilayah Kalimantan di Taman Digulis Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (5/10/2019). 

Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri acara penyerahan SK dan Peta TORA oleh Presiden Joko Widodo tersebut menyatakan sangat mengapresiasi program yang diluncurkan pemerintah pusat di bidang pertanahan. 

Penyerahan SK dan Peta TORA itu sangat bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan umumnya dan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya, sekaligus membuktikan bahwa Pemerintah Pusat hadir dan memperhatikan masyarakat di wilayah Kalimantan.

    Habib Ismail juga sangat mendukung penegasan Presiden Jokowi bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Lahan yang telah diberikan itu jangan sampai diterlantarkan dan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Untuk Provinsi Kalimantan Tengah ada beberapa Kabupaten yang menerima SK dan Peta TORA tersebut, meliputi Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas. Provinsi Kalimantan Barat terdiri Kabupaten Sekadau, Bengkayang, Ketapang, Kapuas Hulu, Kubu Raya, Landak, dan Sanggau. Provinsi Kalimantan Selatan terdiri Kabupaten Barito Kuala, Balangan, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan Provinsi Kalimantan Timur hanya Kabupaten Kutai Kertanegara yang menerima SK dan Peta TORA tersebut.

    SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Redistribusi Tanah tahap pertama diberikan seluas 80 ribu hektar (Ha) untuk kawasan Kalimantan. Untuk Kalimantan Tengah tercatat 50 orang warga masyarakat yang menerima SK Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Redistribusi Tanah tersebut. Kemudian tiga provinsi lainnya masing-masing Kalimantan Barat 400 orang, Kalimantan Selatan 70 orang dan Kalimantan Timur 30 orang. SK Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Redistribusi Tanah itu diserahkan Presiden Joko Widodo kepada perwakilan masyarakat secara simbolis.

Pemerintah menargetkan pelepasan Kawasan Hutan Untuk Redistribusi Tanah seluas 4,1 juta hektar. Dari target tersebut tercatat 2,6 juta hektar tanah sedang dalam proses termasuk  980 hektar di antaranya telah memiliki SK.///

Tim KomuniKASI Publik Biro PKP.



Share