Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 usai digelarnya Rapat Terbatas Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di Ruang Rapat Menteri Lantai I, Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/08/2019) pagi.
Pada rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menyepakati dan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berdasarkan SKB tersebut, tahun 2020 akan mempunyai 16 (enam belas) hari Libur Nasional dan 4 (empat) hari Cuti Bersama, dengan rincian sebagai berikut:
Khusus untuk penyebutan Hari Raya Nyepi akan berubah menjadi Hari Suci Nyepi. Sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, pada kesempatan itu, Menteri Agama meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi.
Dengan dikeluarkannya SKB itu, dapat menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dan Swasta, sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan hari kerja. Untuk mengunduh (men-download) dokumen SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian PAN RB, dengan tautan (link) di bawah ini:
https://jdih.menpan.go.id/jdih.php?hal=semuaperaturan&semuatahun=0&semuanomor=&semuajudul=Cuti+Bersama
(Tulisan: Setya Sri S.; Editor: Devid S., Noriko Y.)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Prov. Kalteng