Hadiri RUPS PT Jamkrida Kalteng, Gubernur Ingatkan Peran Strategis Jamkrida dalam Pembangunan

Hadiri RUPS PT Jamkrida Kalteng, Gubernur Ingatkan Peran Strategis Jamkrida dalam Pembangunan

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku yang berakhir Desember 2019 dan RUPS Luar Biasa PT Jamkrida Kalteng secara virtual melalui konferensi video dari Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Kota Pangkalan Bun, pada Rabu, 6 Januari 2021.

RUPS yang digelar secara telekonferensi ini dihadiri oleh Komisaris Utama Friendly S. Djala dan Direktur Utama Suhartono di Aula Jayang Tingang. RUPS ini diikuti pula secara kuorum oleh seluruh pemegang saham lainnya, yakni para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng melalui konferensi video.

Dalam laporannya, Komisaris Utama Friendly S. Djala menyampaikan bahwa PT Jamkrida Kalteng memiliki visi untuk menjadi perusahaan penjaminan kredit yang sehat dan sebagai pendamping yang peduli bagi Usaha Kecil Menengah dan Koperasi menuju sukses dan mandiri, sehingga terjadi peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. “Jamkrida berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat, fungsi sosial sebagai penugasan mewakili pemerintah daerah dalam berperan membantu UMKM/ Koperasi,” kata Friendly S. Djala.

Selanjutnya, Komisaris Utama melaporkan capaian kinerja yang telah diaudit Akuntan Publik, antara lain hasil usaha tahun buku 2019 mencatatkan peningkatan laba yakni Rp 1 miliar lebih dibandingkan laba tahun 2018 sebesar Rp 857 juta lebih. Aset juga mengalami kenaikan sebesar Rp 112 Milyar lebih dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar lebih. 

Disampaikan pula bahwa PT Jamkrida Kalteng meraih opini akuntan publik Wajar Dalam Semua Hal dan Material (atau Wajar Tanpa Pengecualian/ WTP) yang sejak awal didirikan hingga saat ini dapat dipertahankan. OJK pusat telah melakukan pemeriksaan dan tahun 2019 tidak ada pelanggaran yang mendasar hanya bersifat mengingatkan perbaikan ke depan, temuan juga telah ditindaklanjuti.

Kemudian, memperhatikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin pasal 7 ayat 2 poin a disebutkan bahwa jumlah modal disetor Perusahaan Penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah ditetapkan paling sedikit Rp 100 Milyar untuk lingkup nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, dilaporkan juga bahwa jumlah setoran yang masuk dari seluruh pemegang saham sampai pelaksanaan RUPS ini adalah sebesar Rp 85.510.000.000, yang jumlahnya masih belum sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah tanggal 20 Mei 2013, yaitu sebesar Rp.100.510.000.000. Hal ini dikarenakan ada beberapa kabupaten yang masih belum memenuhi besaran penyertaan modal sesuai Nota Kesepakatan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Kalteng selaku Pemegang Saham Pengendali pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa PT Jamkrida Kalteng sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan, khususnya dalam membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

“Jajaran Komisaris dan Direktur agar tetap berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali dalam hal ini Gubernur untuk mengomunikasikan rencana dan kinerja perusahaan,“ tegas Gubernur Sugianto Sabran sembari mengingatkan sejumlah kabupaten yang belum memenuhi komitmen awal untuk segera menyelesaikan komitmen tersebut, sehingga PT Jamkrida Kalteng bisa berkembang ke skala nasional dan gearing ratio penjaminannya semakin besar.

Lebih lanjut, pada RUPS tersebut disampaikan pula permohonan persetujuan terhadap penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2020, yakni Akuntan Publik Andi Ruswandi Windu dan Rekan di Jakarta, serta persetujuan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Tahun 2019 yang sudah diperiksa oleh Dewan Komisaris.

Turut pula hadir dalam RUPS dan Rapat Luar Biasa di AJT, antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy dan Kepala Biro Hukum Saring, serta Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy dan Notaris, seluruh pengurus, dewan komisaris dan direksi PT. Jamkrida Kalteng.

(Tulisan: DY, SOP; Foto: DMR, Humas Kab. Kobar)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share