Gubernur Kalteng Serahkan LKPD Unaudited TA 2018 Kepada BPK RI
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dan telah menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (20/03/2019).
Penyusunan dan penyerahan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2018 itu diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana.
Gubernur Sugianto Sabran mengharapkan kepada Bupati dan Walikota se-Kalteng agar benar-benar menjaga kualitas kinerja dan merapikan birokrasi sehingga 14 Kabupaten/Kota dan pemerintah provinsi Kalteng dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). “Jangan sampai lengah meskipun Perangkat Daerah dengan anggaran yang kecil tapi akuntansinya harus standar pemerintah karena dapat mempengaruhi Opini WTP”, jelas Sugianto Sabran.
Demi terciptanya pengelolaan anggaran yang baik maka audit BPK harus didukung. Untuk itu gubernur menginstruksikan Plh.Sekda Kalteng dan Kepala OPD lainnya agar mengarahkan jajaran dan staf bersikap kooperatif saat tim BPK RI melakukan pemeriksaan. “Semua harus kooperatif. Jangan sampai ada aparatur yang tidak kooperatif dan menghambat proses pemeriksaan. Kita harus manfaatkan moment ini untuk mengetahui kekurangan dan kesalahan yang masih sering terjadi demi perbaikan,” tegasnya Sugianto Sabran.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana menilai penyerahan LKPD Pemprov Kalteng yang dilakukan lebih awal merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan “Kami sangat mengapresiasi penyerahan LKPD ini karena diserahkan lebih awal. BPK RI Perwakilan Kalteng akan segera menindaklanjuti LKPD tersebut dengan menurunkan tim pemeriksa yang dimulai pada Kamis 23 Maret 2019,” ujar Ade.
Menurut Ade, kesalahan yang kerap kali ditemui berupa administratif, pencatatan, maupun kelemahan dari sisi pengendalian. Kesalahan tersebut akan terus dikoreksi dan diberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. “Pemprov Kalteng selama empat tahun berturut-turut sangat baik dan selalu meraih Opini WTP”, ungkap Ade Iwan Ruswana.
LKPD tersebut akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa untuk diberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut. “Kami berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi dengan baik kepada Tim Pemeriksa BPK untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan tersebut sehingga hasilnya dapat disampaikan kepada publik melalui Rapat Paripurna DPRD Kalteng bula Mei 2019”, beber Ade Iwan Ruswana.
Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah