Gubernur Kalteng: PPKM Palangka Raya Akan Dilanjutkan Sampai 14 Hari ke Depan

Gubernur Kalteng: PPKM Palangka Raya Akan Dilanjutkan Sampai 14 Hari ke Depan

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya direncanakan akan dilanjutkan atau diperpanjang kembali sampai dengan 14 hari ke depan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sugianto Sabran usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 29 Juli 2021. 

“Kami baru selesai rapat koordinasi tentang perkembangan COVID-19 se-Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya yang mana dilaksanakan PPKM Diperketat, (yaitu) PPKM Level 3 di Palangka Raya. Melihat perkembangan tadi malam, kami lanjutkan pagi ini bersama Wali Kota Palangka Raya mengenai keadaan Kota Palangka Raya. Kami mengambil langkah-langkah, yakni melanjutkan PPKM sampai dengan 14 hari ke depan," ungkap Gubernur Sugianto Sabran saat menyampaikan pernyataan pers didampingi Forkopimda Provinsi Kalteng, Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sugianto Sabran mengutarakan kepada awak media bahwa keputusan yang diambil telah berdasarkan evaluasi terhadap kasus COVID-19 di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya yang kian meningkat. Untuk diketahui bahwa, kasus konfirmasi COVID-19 di Provinsi Kalteng sampai dengan Rabu, 28 Juli 2021 telah mencapai 33.344 kasus, dengan jumlah kasus konfirmasi tertinggi di Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48% dari total kasus provinsi.

Sementara itu, kasus aktif COVID-19 atau yang masih dalam perawatan mencapai angka 3.428 kasus atau 10,28%, di mana Kota Palangka Raya ada sebanyak 1.465 kasus, tertinggi se-Kalteng. Kemudian, angka kesembuhan Kalteng mencapai 28.889 kasus atau 86,64%, di mana di Kota Palangka Raya sebanyak 7.692 kasus. Meskipun dari segi jumlah menunjukkan angka tertinggi se-Kalteng, tetapi kesembuhan Kota Palangka Raya masih  berada pada urutan ke-11.

Menurut data 28 Juli 2021 tersebut, kasus kematian di Kalteng telah mencapai 1.027 kasus atau 3,08%, di mana yang tertinggi ada di Kota Palangka Raya, 339 kasus. Kemudian, jumlah kasus baru di Kota Palangka Raya pada Bulan Juli 2021 mencapai 2.138 kasus atau menyumbang sebesar 27,88% terhadap kasus bulanan provinsi. Kasus COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya, jika dilihat dari 4 minggu terakhir yang semakin meningkat.

Mencermati keadaan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah terhadap kebijakan Pemerintah dan menaati secara disiplin protokol kesehatan (prokes). “Dalam hal ini kami ingin menyampaikan langkah-langkah. Mohon dukungan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya (untuk) dukung Pak Wali Kota, tokoh agama, tokoh adat. PPKM ini (merupakan) pembatasan pergerakan orang yang ada di Palangka Raya, (dan) warga Palangka Raya yang mau keluar. PPKM di Level 3 diperketat hingga skala kelurahan," ungkap Gubernur Sugianto Sabran. 

Gubernur Sugianto kemudian juga mengutarakan perhatiannya kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. “Isoman-isoman (ke depannya) tidak ada lagi di rumah. Kita siapkan aturannya, nanti tidak ada lagi isolasi mandiri, yang ada akan disiapkan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Kita akan siapkan oksigen, obat-obatan termasuk vitamin, dan obat-obatan COVID" ujar Gubernur.

Selain itu, terkait pelaksanaan PPKM di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya, Gubernur juga sempat mempertimbangkan penentuan level PPKM yang akan diberlakukan, yaitu PPKM Level 3 atau Level 4. “Mengenai pelaksanaan PPKM ini, kami sudah pikirkan dari seluruh aspek sosial, ekonomi dan semuanya. Sebagai contoh tokoh agama dan adat, misalkan pengetatan dan Palangka Raya Level 4, rumah ibadah melalui Kemenag akan kita tutup selama 14 hari. Kita kaji lagi," kata Gubernur Sugianto Sabran.

“Nanti, jika 14 hari masyarakat sudah sadar 90 persen, paham prokes, kita akan ambil langkah untuk pengurangan kebijakan-kebijakannya," pungkas Gubernur Sugianto Sabran.

Dikemukakan pula bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan bantuan kebutuhan bahan pokok rumah tangga. Pemerintah Provinsi akan menyediakan 100.000 paket bantuan kebutuhan bahan pokok yang nantinya akan didistribusikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak yang berada di daerah-daerah, khususnya pada zona merah dan oranye.

Lebih lanjut, seperti yang diketahui, dalam setiap kesempatan, Gubernur Sugianto Sabran selalu menegaskan untuk disiplin dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

(Tulisan: REN; Foto: Diskominfo Kalteng)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share