Gubernur Kalteng: Penggunaan TKA Harus Sesuai Aturan

Gubernur Kalteng: Penggunaan TKA Harus Sesuai Aturan

Share

Palangka Raya – Biro PKP. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di provinsi Kalimantan Tengah sampai Agustus 2018 berdasarkan data BPS provinsi Kalimantan Tengah tercatat 54.397 orang atau 4,01 %. 

“Kondisi ini merupakan tantangan bagi aparatur yang menangani bidang ketenagakerjaan untuk melakukan inovasi atau terobosan baru dengan menciptakan program atau kegiatan yang berpihak pada upaya penanggulangan dan pengentasan kemiskinan”, tegas gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambuta tertulis disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri di hadapan peserta Rapat Koordinasi Teknis Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se-Kalimantan Tengah di Hotel Luwansa Palanhgka Raya, Senin pagi (11/02).

Namun di sisi lain, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah dalam kurun waktu 2016 hingga 2018 berdasarkan penilaian IPK yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan RI cenderung meningkat, terbukti tahun 2016 tercatat 59,40 dan tahun 2017 meningkat menjadi 63,48 sedangkan tahun 2018 mencapai 66,68. 

Hal tersebut tercapai atas kerjasama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng dalam melakukan komunikasi, sinerjitas dan informasi lintas sektor termasuk dengan Kabupaten dan Kota yang membidangi ketenagakerjaan. “Untuk itu Saya mengharapkan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menyiapkan SDM yang kompeten dan mengkondisikan hubungan industrial yang harmonis serta mengembangkan sumber daya lokal sampai di tingkat desa sehingga menjadi potensi ekonomi kreatif dan produktif guna mendorong perluasan kesempatan kerja”, kata gubernur.

Selain itu Sugianto Sabran meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terus memperhatikan perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja asing dan memastikan penggunaan tenaga kerja asing tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Di Bidang Ketrasmigrasian ditegaskan dengan berakhirnya kebijakan moratorium program pembangunan transmigrasi baru di Kalimantan Tengah, harus disertai dengan pembenahan sarana dan prasarana. “Kita harus berkomitmen membenahi sarana dan prasarana termasuk infrastruktur di kawasan permukiman transmirasi serta mengatasi permasalahan tumpang tindih lahan sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian daerah”, tegas Sugianto Sabran.

 Apabila permasalahan tersebut dapat diatasi maka Pembangunan Transmigrasi Baru (PTB), pembangunan Food Estate dan perluasan cetak sawah baru dapat dilakukan oleh tenaga kerja petani yang berkolaborasi dengan tenaga kerja penduduk setempat.

Sejak dilaksanakannya program transmigrasi di Kalimantan Tengah, telah memberikan kontribusi nyata bagi daerah antara lain membuka keterisolasian daerah pinggiran, mendorong percepatan pembangunan daerah serta memberikan andil dalam pemekaran kecamatan dan kabupaten termasuk mempererat persatuan dan kesetuan masyarakat Kalimantan Tengah dalam bingkai NKRI.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Rivianus Syahrial Tarigas mengatakan Rakorteknis Bidang Ketransmigrasian ini bertujuan menyamakan persepsi, sinerjitas dan sinkronisasi pelaksanaan program bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian tahun 2019. 

Selain itu menyatukan program prioritas untuk usulan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2020

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share