GUBERNUR KALTENG MINTA WALI KOTA PERTIMBANGKAN PERPANJANGAN PSBB KOTA PALANGKA RAYA
Sehubungan dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya sejak 11 Mei 2020 dan akan berakhir 24 Mei 2020, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyampaikan kepada Wali Kota Palangka Raya tentang hasil Rapat Evaluasi Penerapan PSBB di Kota Palangka Raya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng.
“Bersama Tim Pakar Epidemiologi yang berasal dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Palangka Raya dan Tim Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya pada rapat tanggal 23 Mei 2020, disimpulkan bahwa penerapan PSBB di Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk dilanjutkan,” demikian diungkapkan Gubernur Sugianto Sabran.
Dasar pertimbangan rekomendasi tersebut adalah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya yang cenderung mengalami peningkatan, sebanyak 22 kasus, yang pada tanggal 11 Mei 2020 berjumlah 55 konfirmasi positif bertambah menjadi 77 kasus positif pada tanggal 23 Mei 2020.
Gubernur Sugianto Sabran menegaskan, “Memperhatikan hasil evaluasi, agar Saudara Walik Kota mempertimbangkan perpanjangan penerapan PSBB Kota Palangka Raya, dengan mempertajam penerapannya pada skala kelurahan zona merah”.
Lebih lanjut, apabila penerapan PSBB di Kota Palangka Raya diputuskan tidak diperpanjang, dikhawatirkan nantinya dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak ada lagi di Palangka Raya, sehingga berpotensi menimbulkan semakin meningkatnya penyebaran COVID-19.
(Tulisan:DM/RAN)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah