Gubernur Kalteng: Kepala Desa Harus Pedomani Aturan Pengelolaan Dana Desa

Gubernur Kalteng: Kepala Desa Harus Pedomani Aturan Pengelolaan Dana Desa

Share

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Pembangunan desa merupakan agenda pembangunan nasional yang tercantum dalam Nawacita Presiden Republik Indonesia dan tertuang dalam  Peraturan Presiden Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015 – 2019 poin ketiga.  Melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2019 dialokasikan dana desa Rp. 70 triliun yang disalurkan kepada 74.910 desa di seluruh Indonesia. Kalimantan Tengah tahun 2019 menerima dana desa Rp. 1,347 triliun yang disalurkan kepada 1.433 desa yang tersebar di 13 kabupaten.

“Mengingat besarnya alokasi anggaran dana desa tersebut tentunya memerlukan pengawasan dan pengawalan yang lebih intensif dari pihak – pihak terkait, sehingga dapat memberikan keyakinan yang lebih memadai bahwa dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan”, ungkap Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulis disampaikan Plh. Sekda Kalteng Sapto Nugroho Handono Wareh ketika membuka Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se-Kalteng 2019 di Palangka Raya, Rabu (13/03).

Pengawasan dan pengawalan yang intensif terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa itu menurut gubernur dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa sehingga pengelolaan dana desa tersebut dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. “Untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut diperlukan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan desa mengingat alokasi anggaran yang dikelola pemerintah desa meningkat terus tiap tahunnya”, tegas Gubernur Kalteng.

Diungkapkan, tahun 2018 masih terdapat beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah yang mengalami keterlambatan penyaluran dana desa. Hal ini disebabkan belum siapnya beberapa desa dalam memenuhi persyaratan sebagai dasar untuk melakukan penyaluran dari Rekening Kas Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sehubungan dengan pengelolaan keuangan desa tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana dalam pengaturannya mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. “Oleh karena itu Saya meminta kepada seluruh Bupati dan Kepala Desa agar mulai tahun 2019 hal tersebut tidak terjadi lagi dan Saya harapkan agar seluruh Kepala Desa dapat mempedomani peraturan tersebut serta dapat diimplemetasikan secara baik dan tepat sehingga tidak dapat memunculkan masalah dikemudian hari”, terang Sugianto Sabran.

Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa bersama-sama dengan BPKP telah melakukan pengembangan Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) untuk menyesuaikan semua perubahan pengelolaan keuangan desa. “Aplikasi ini beberapa waktu yang lalu telah dilaunching dan dibagikan ke semua desa melalui DPMD Kabupaten. Oleh karena itu Saya harapkan semua desa dapat menggunakannya secara maksimal dan apabila ada hal yang tidak dimengerti agar dapat dikonsultasikan kepada Satgas yang telah dibentuk”, beber gubernur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Hamka menegaskan kepada 1.433 Kepala Desa se-Kalteng bahwa Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se-Kalimantan Tengah Tahun 2019 bertujuan penyamakan persepsi, sinergitas pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2014 terhadap Pemerintah Desa selaku aparatur penyelenggara pemerintahan desa.

Para Kepala Desa dalam Raker Pemerintahan Desa se-Kalteng tersebut juga menerima pembekalan tentang Program Pencegahan Penggunaan Narkoba Menuju Desa BERSINAR serta Program Pelestarian Adat dan Budaya Kalimantan Tengah.

Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah


Share