GUBERNUR KALTENG IKUTI RAKOR PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI VIDEO CONFERENCE

GUBERNUR KALTENG IKUTI RAKOR PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI VIDEO CONFERENCE

Share

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang digelar secara virtual melalui Video Conference oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Rabu (24/06/2020).

Rakor yang dikemas dalam diskusi interaktif bertema  “Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” ini dihadiri oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, 9 Koordinator Wilayah KPK, Koordinator Stranas-PK, dan diikuti Gubernur se-Indonesia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan paparan dengan mengetengahkan pesan Presiden Joko Widodo dalam  Rakornas Pengawasan Intern 2020, yang menekankan pencegahan (korupsi) harus diutamakan dan sinergisitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan lembaga pemeriksa eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus terus ditingkatkan. BPKP sebagai koordinator  pengawas internal telah melakukan langkah-langkah pengawalan, terutama dalam percepatan penanganan COVID-19.

Menurut BPKP ada tiga lapisan manajerial pengendalian fraud, antara lain Manajemen (Kementerian, Lembaga/ Pemerintah/ Badan Usaha) berada pada garda pertama, Unit tertentu sebagai garda kedua, para internal auditor sebagai garda ketiga. Jika masih terjadi fraud, maka diperlukan auditor eksternal dan aparat penegak hukum. Pendekatan BPKP memakai 3 strategi, yaitu edukatif, preventif, dan represif.

Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, keuangan negara yang telah disalurkan untuk penanganan COVID-19 sangat besar. Tercatat dana APBN sebesar Rp 695,2 Triliun dan jumlahnya bisa berkembang lagi, realokasi APBD seluruh Indonesia tercatat Rp 72,63 Triliun, dan Dana Desa Rp 22,48 Triliun. "Untuk itu, harus kita pastikan manfaat program percepatan penanganan COVID-19 ini harus sampai ke masyarakat. Sebab, jika dana tersebut bocor dan tidak tersampaikan dengan baik, maka akan memunculkan masalah baru," papar Muhammad Yusuf Ateh.

BPKP menengarai sejumlah permasalahan di lapangan dalam penanganan Covid-19, seperti terkait data penerima bantuan sosial akibat banyaknya skema bansos dan pemutakhiran data. Terkait hal ini, BPKP minta para Kepala Daerah untuk menggunakan hasil integrasi data sebagai pertimbangan penyaluran skema bansos selanjutnya, serta sinergisitas antara BPKP dan APIP di tiap wilayah untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bansos.

Selain itu, masalah di lapangan yang ditemukan adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa alkes, berupa spesifikasi tidak sesuai standar Kemenkes, ijin edar, harga fluktuatif, dan pengenaan pajak. Terkait hal ini, Kepala BPKP meminta BPKP dan APIP di daerah melakukan pemantauan simultan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjutak menekankan bahwa realokasi APBD harus terarah pada kebutuhan riil di daerah. APIP difungsikan sebagai pertahanan penegakan akuntabilitas yang mendampingi OPD di tiap daerah. Tumpak mendorong APIP di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, agar refokusing anggaran tidak hanya cepat mengakomodir kebutuhan penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan Jaring Pengaman Sosial, tapi juga mengutamakan kehati-hatian, sehingga proses refokusing dilakukan dengan tepat/proper. Tumpak mengingatkan agar pos kegiatan ini nanti dilakukan post audit, sambil dilakukan pembenahan evidence, agar jangan sampai terjadi potensi fraud, dan mendorong APIP tidak lupa melakukan pencatatan dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta konsentrasi pada alokasi belanja hibah dan bansos, khususnya bagi daerah yang akan melakukan Pilkada 2020.

Kepala KPK Firli Bahuri  menekankan di masa pandemi COVID-19 ini, seluruh lembaga terkait memiliki tanggung jawab bersama menyelamatkan 267 juta jiwa warga Negara Indonesia, sebab pada prinsipnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kondisi keuangan daerah saat ini dengan menurunnya angka APBD adalah situasi yang sulit yang dirasakan semua Kepala Daerah di Indonesia. Kondisi dimana para Kepala Daerah tidak dapat mewujudkan Visi Misi sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat, karena keterbatasan yang ada saat ini. Untuk itu, Firli mengajak para Gubernur melakukan penyesuaian program dengan skala prioritas saat ini penanganan COVID-19 dan penyelamatan jiwa manusia.

“Situasi saat ini merupakan tantangan dan kendala kita bersama, tapi saya berharap dengan semangat, para Gubernur bisa mengubah kelemahan menjadi kekuatan, tantangan menjadi peluang,” ujarnya. Firli menekankan Gubernur dapat mengubah program untuk lebih menitikberatkan pada keselamatan dan kesehatan warga. Apresiasi juga diberikan kepada para Gubernur yang telah melakukan inovasi terkait penanganan COVID-19 yang tepat sasaran. Firli juga menekankan agar para Gubernur tidak perlu terlalu khawatir dalam mengambil keputusan, karena takut terjerat tindak pidana korupsi, sejauh tidak memenuhi unsur perbuatan korupsi yang ditetapkan KPK.

(Tulisan/Foto: DY/MAY/SOP/BI/JP)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share