Gubernur Kalteng: APIP yang Andal Diperlukan untuk Perangi Korupsi

Gubernur Kalteng: APIP yang Andal Diperlukan untuk Perangi Korupsi

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran didampingi Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka Survei Penilaian Integritas (SPI) secara virtual melalui konferensi video dari Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Kamis siang, 9 September 2021.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang andal diperlukan untuk memerangi korupsi. "Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif, tanpa mengabaikan peran melalui tindakan represif," jelas Gubernur.

Lebih lanjut, diuraikan Gubernur, tindakan preventif dapat dilaksanakan APIP melalui pengawasan dalam bentuk audit kinerja, monitoring evaluasi, reviu, konsultasi, sosialisasi, dan asistensi atau bimbingan teknis. "Adanya mekanisme manajemen yang didukung oleh kepastian hukum akan sangat memungkinkan menciptakan sistem yang dapat mengurangi kesempatan korupsi. Pada akhirnya, faktor penimbul korupsi akan terhambat oleh sistem yang baik," ucap Gubernur Sugianto Sabran.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pun berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat memperbaiki sistem pengendalian intern, penyempurnaan metode pelaksanaan kegiatan, dan koreksi secara langsung atas berbagai penyimpangan yang dijumpai di lapangan.

Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi kegiatan pengawasan ini merupakan langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kegiatan konsultasi, sosialisasi, dan asistensi, menurut Gubernur, juga dapat meningkatkan kapasitas obyek pengawasan dalam pelaksanaan tugas, terutama yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan administrasi keuangan.

Gubernur menggarisbawahi, niat dan pembenaran tindakan korupsi akan sangat mempengaruhi penciptaan insan yang berintegritas, baik pada manajemen di tingkat pimpinan, pelaksana, masyarakat luas, maupun APIP sendiri. "Selain sistem yang dibuat, yang penting adalah kita kalau tidak ada niat, pasti tidak akan ada korupsi. Paling tidak, saat acara dengan KPK RI, yang berniat (korupsi) akan hilang niatnya," pungkas Gubernur.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam arahannya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pertemuan dengan para Kepala Daerah dan jajaran semacam ini, pihaknya sekaligus ingin menyampaikan peringatan. "Saya ingin melalui monitoring dan evaluasi, kita buka apa kendala yang ada. Tapi, kalau ada warning, saya tidak berikan person to person," jelasnya.

Bahtiar pun menyampaikan apresiasi bahwa di Kalteng belum ada yang menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa adanya laporan-laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat tidak menutup mata. "Mari berikan contoh yang baik di wilayah masing masing," imbau Bahtiar.

Ia pun meminta Pemerintah Daerah memberikan perhatian pada persoalan manajemen ASN serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sebab, berdasarkan data statistik penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK pada periode tahun 2004-2021, tindak pidana penyuapan berada di peringkat teratas dengan 739 kasus (66%), dan diikuti tindak pidana dalam PBJ 236 kasus (21%). Adapun sisanya adalah tindak pidana penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 38 kasus, pungutan/pemerasan 26 kasus, perizinan 23 kasus, dan merintangi proses 10 kasus. Dari keseluruhan kasus pada periode tersebut, sebanyak 148 kasus melibatkan Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Bahtiar, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, celah yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah masalah perizinan, seperti perizinan pembukaan lahan, perkebunan, dan pertambangan, di samping masalah PBJ. "Saya titip, Pak Gubernur, berikan pengawasan lebih intens kepada kepala daerah. Saya juga tekankan, pengawasan aktif tolong diperkuat. Kalau pengawasan aktif berjalan, siapapun yang akan melakukan penyimpangan, tidak jadi melakukannya," tegas Bahtiar.

Ia menjelaskan, selama ini pengawasan masih dilakukan secara pasif, yakni menunggu laporan masyarakat atau membuat laporan hasil program. Setelah itu, baru dilakukan pengawasan atau reviu. "Seharusnya, pengawasan dilakukan sebelum, saat, dan setelah program berjalan. Kuncinya, pimpinan di daerah melakukan pengawasan yang intens," kata Bahtiar mengakhiri arahannya.

Saat memberikan tanggapan, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Kalteng saat ini memiliki Perda tentang retribusi ilegal karena diakui bahwa tindakan ilegal tersebut sangat merugikan dalam hal pemasukan bagi keuangan daerah. Gubernur pun menyampaikan komitmennya untuk menegur atau bahkan memberhentikan kepala perangkat daerah, termasuk bupati/wali kota yang terindikasi terlibat kasus korupsi. Gubernur meminta KPK dapat memberikan pendampingan, arahan, dan kerja sama dalam hal ini karena mencegah dinilai lebih baik daripada nantinya ditemukan pejabat yang tertangkap OTT.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama kembali memberikan apresiasi atas pernyataan Gubernur Kalteng tersebut. Ia menekankan bahwa dalam masalah perizinan harus diperhatikan 3 hal, yakni perizinan pembukaan lahan, pengolahan, dan sebagainya memenuhi syarat atau tidak bermasalah; perizinan yang diberikan tidak merugikan daerah; serta tidak ada transaksional pelaku teknis dan pelaku taktis. Apabila ada kendala dalam urusan perizinan, KPK siap membantu dan mendampingi untuk meminimalisir kebijakan-kebijakan yang merugikan daerah.

Lebih lanjut, kegiatan ini dirangkai dengan sesi diskusi yang dimoderatori Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK Edi Suryanto. Tampak mendampingi Gubernur dalam kegiatan ini, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah  Nuryakin, Plt. Inspektur Saring, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat, Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto, Kepala Dinas ESDM Ermal Subhan, serta Plt. Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Suharno. Rakor ini juga dihadiri secara virtual oleh Bupati/Wali Kota se-Kalteng atau yang mewakili.

(Tulisan: RAN; Foto: DMR)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share