Buka Rakor Penataan Ruang Kalteng, Sekda Nuryakin: Percepatan Penetapan Revisi Perda Suatu Keharusan

Buka Rakor Penataan Ruang Kalteng, Sekda Nuryakin: Percepatan Penetapan Revisi Perda Suatu Keharusan

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin membuka dan sekaligus memberikan arahan pada rakor tersebut, yang diselenggarakan di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa pagi, 23 Agustus 2022.

Rakor ini bertujuan sebagai wadah seluruh anggota Forum Penataan Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan instansi terkait untuk memberikan masukan, menyamakan persepsi, dan menyosialisasi terhadap muatan rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi Kalteng.

Dalam arahannya, Sekda Nuryakin menyatakan, "Percepatan Penetapan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah, baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota, merupakan suatu keharusan karena berpengaruh terhadap pembangunan investasi di daerah."

Turut pula hadir mengikuti Rakor Penataan Ruang Provinsi Kalteng ini, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sri Suwanto, Kepala Dinas PUPR Shalahuddin, Kepala Bappedalitbang Kaspinor, dan anggota Forum Penataan RTRW lainnya.

(Tulisan: REN, DY; Foto: FER)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share