Asisten Administrasi Umum Ikuti Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2021
Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2021 melalui konferensi video dari ruang kerja, kompleks kantor Gubernur, pada Selasa, 4 Mei 2021.
Peringatan HKIN Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ini mengusung tema “Informasi Publik Untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan". Tema tersebut dipandang relevan dengan situasi dan kondisi saat ini, sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemenkominfo) RI, Mira Tayyiba.
“Tema ini mengajak kita untuk melakukan perenungan sejauh mana keterbukaan informasi publik mampu dan telah memberikan kontribusi untuk mewujudkan Indonesia yang damai dan berkeadilan," ungkap Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba dalam sambutannya.
Mira pun melanjutkan, sejak tahun 2016, Indonesia telah didaulat sebagai open government leader oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). OECD mendefinisikan open government sebagai budaya pemerintahan yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang mendukung pertumbuhan demokrasi secara infklusif.
“Pencapaian demikian tidak terlepas dari peran berbagai pihak utamanya Komisi Informasi Pusat (KIP) yang secara khusus diamanatkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang hingga kini telah berperan sangat baik dalam pemenuhan akses informasi yang akurat khususnya informasi terkait kinerja badan publik,“ kata Mira.
Meski demikian, capaian tersebut hendaknya tidak menjadikan KIP berpuas diri, sebab pada kenyataannya sejak diundangkan tahun 2008 dan mulai diimplementasikan 2010, masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif. Hal itu menjadi bahan evaluasi dalam momentum memperingati HKIN. “Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan, memerangi praktek korupsi bahkan dijadikan acuan keberhasilan seorang," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KIP Gede Narayana, menekankan tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik, adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan, program, dan proses, serta alasan pengambilan kebijakan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik. Saat ini KIP telah turut memastikan hak informasi publik hingga ke desa. Hal tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa publik membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat, terutama di desa.
“Untuk itu, kami menginisiasi MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memastikan hak akses informasi mayarakat desa terpenuhi, demi mewujudkan desa aman, damai, dan berkeadilan, sesuai tema HKIN sekarang,” ungkap Gede Narayana.
Urgensi keterbukaan informasi publik di tingkat desa erat kaitannya dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa atau Pembangunan Berkelanjutan Desa, yang berkontribusi 74% terhadap pencapaian tujuan SDG's nasional. Dalam UU Desa disebutkan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan (pasal 24) dan desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan (pasal 86 ayat 1 dan 5).
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, KIP bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) serta Bakti Kominfo melakukan apresiasi dengan mengumumkan rekomendasi 13 desa terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Nama-nama desa terbaik tersebut direkomendasikan oleh Komisi Informasi (KI) se-Indonesia. KI Provinsi Kalimantan Tengah sendiri mengirimkan rekomendasi Desa Natau Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Apresiasi ini rencananya akan diberikan pada peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-dunia pada 28 September 2021.
Turut pula hadir mengikuti acara peringatan HIKN ini secara daring, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid, Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, para komisioner KI, serta para Perangkat Desa se-Indonesia.
(Tulisan: DY; Foto: BOY)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah