ANTISIPASI KARHUTLA, PEMPROV KALTENG TERIMA DUKUNGAN 1 UNIT HELI WATER BOMBING DARI PUSAT

ANTISIPASI KARHUTLA, PEMPROV KALTENG TERIMA DUKUNGAN 1 UNIT HELI WATER BOMBING DARI PUSAT

Share

Dalam rangka optimalisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2020, Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan selama 90 hari, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 28 September 2020. Beberapa Kabupaten juga telah mengikuti langkah Pemprov menetapkan status siaga darurat karhutla, yaitu Kabupaten Barito Utara, Kotawaringin Timur dan Sukamara.

Dengan adanya penetapan status siaga ini, maka pengerahan seluruh potensi sumber daya, baik itu personel, peralatan, maupun anggaran bisa dilakukan secara cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan penanganan di Iapangan, dalam menghadapi ancaman terjadinya karhutla sangat, terlebih lagi menurut prakiraan BMKG, seluruh wilayah Kalimantan Tengah memasuki kemarau pada bulan Juli 2020, dengan puncak antara bulan Juli 2020 sampai September 2020.

Kesiapan penanganan karhutla di Kalteng makin bertambah lagi dengan adanya dukungan 1 (satu) unit Helikopter Water Bombing (Heli WB) dari Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada Rabu sore, 15 Juli 2020, Gubernur Sugianto Sabran selaku Komandan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kalteng melalui Wakil Komandan Satgas (Wadansatgas) Darliansjah telah menerima kedatangan Heli WB dari BNPB itu.

"Heli Water Bombing tersebut mendarat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB dengan pilot asal Kanada dan membawa 5 (lima) orang kru," kata Wadansatgas Darliansjah.

Darliansjah pun menjelaskan, Heli Water Bombing itu nantinya akan digunakan untuk mengantisipasi dan menanggulangi Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah, terutama pada lokasi kejadian kebakaran yang tidak dapat dijangkau pemadamannya oleh satgas darat.

"Bapak Gubernur berpesan agar dalam operasi Water Bombing tetap selalu memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan juga efektivitas," pungkas Darliansjah.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan seluruh pihak terkait juga terus menerus melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain:

  1. Percepatan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Perda inilah yang menjadi panduan atau acuan bagi seluruh pihak dalam pengendalian kebakaran Iahan, baik oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan di lapangan;
  2. Rapat-Rapat Koordinasi Pemantapan Pencegahan Karhutla. Berdasarkan Evaluasi kita tahun 2019, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Berkomitmen Bersama Untuk Mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap 2020;
  3. Melakukan Pelatihan Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang didukung oleh BRG dan juga pihak lainnya;
  4. Mengaktifkan Satgas Pencegahan atau Posko Lapangan di setiap kelurahan/desa yang rawan karhutla: (a) Personelnya berasal dari unsur: Pemerintahan Setempat, TNI, Polri, Tokoh Masyarakat. Tokoh Agama. Tokoh Adat Relawan; (b) Tugasnya melakukan patroli. sosialisasi dan penyadartahuan karhutla;
  5. Melakukan Pemadaman baik secara dini atau pemadaman gabungan jika ada karhutla.

(Tulisan: DY/SSS/MAY/DMR; Foto dan Data: BPBPK Prov. Kalteng)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share