45 Anggota DPRD Kalteng Periode 2019-2023 Ucap Sumpah/Janji
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. 45 orang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang terpilih melalui Pemilu Serentak 2019 mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2019-2024 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (28/08/2019). Pengucapan Sumpah/Janji 45 orang Anggota DPRD Provinsi Kalteng itu dipandung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya HM.Hatta.
Pengukuhan dan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019-2024 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.62/3/778/2019 tentang Pengangkatan secar resmi anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kalteng Periode 2014-2019 R.Atu Narang ketika memimpin Rapat Paripurna tersebut menegaskan pemberhentian secara resmi Anggota Dewan periode sebelumnya dan pengangkatan Anggota Dewan yang baru berdasarkan amanat dan ketentuan Undang-Undang tentang masa pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatan sebagai sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif. “Hari ini kita secara resmi menyerahkan kepengurusan lama kepada kepengurusan baru untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara”, jelas R.Atu Narang.
45 orang anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 itu sebagian besar wajah baru yakni 35 orang dan selebihnya 10 orang adalah petahana. Seusai pengucapan Sumpah/Janji dilanjutkan dengan penetapan Duwel Rawing dan H.Abdul Razak sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kalteng.
Ketua Sementara DPRD Kalteng periode 2019-2024 Duwel Rawing mengatakan lembaga legislatif dan eksekutif harus bisa membangun harmonisasi sehingga program yang dicanangkan dalam menjalankan roda pemerintahan, bisa berjalan dengan baik. “Kami berharap agar anggota DPRD yang baru dapat memperhatikan harmonisasi dengan lembaga eksekutif. Kalau kita bicarakan apakah harmonisasinya berjalan, ya kita harus lihat akarnya. Akarnya adalah sistem dan kalau bicara sistem, maka kembali kepada regulasinya”, tegas Duwel Rawing.
Lebih lanjut dikatakannya, DPRD harus memperhatikan regulasi yang akan dibuat dan memperlihatkan produk yang dihasilkan sehingga dinilai produktif dan tidak terkesan lamban dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran pada Rapar Paripurna Dewan tersebut menegaskan bahwa Peraturan Daerah harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta mampu memecahkan masalah, bukan justrus menambah masalah. “Selain itu, ritme kerja yang produktif harus senantiasa dioptimalkan khususnya untuk peningkatan inisiatif DPRD dalam pengusulan Peraturan Daerah”, kata gubernur.
Keberadaan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu mendorong dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor yang dijalankan pemerintah provinsi mengingat tantangan yang dihadapi ke depan tidaklah ringan. Berbagai keberhasilan yang telah dicapai harus dipertahankan dan ditingkatkan. “Kontrol DPRD juga sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat”, tegas Sugianto Sabran.
Ke-45 orang anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 yang terpilih melalui Pemilu serentak 2019 itu terdiri 12 orang dari PDIP, 7 Golkar, 6 Demokrat, 5 Gerindra, 5 Nasdem, 4 PKB, 2 PAN, sedangkan Partai Hanura, Perindo, PKS dan PPP masing-masing hanya mampu menempatkan 1 orang anggotanya di DPRD Kalteng.
Rapat Peripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 itu juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya, anggota Forkopimda, Sekda Kalteng, Ketua KPU dan Bawaslu Kalteng serta sejumlah pimpinan Partai Politik yang berhasil meraih kursi DPRD Kalteng.///
(Foto: BOY)
Tim Komunikasi Publik Biro PKP Setda Provinsi Kalimantan Tengah