12 Perangkat Daerah Pemprov Kalteng Teken MoU dengan Kejati
Dalam rangka memacu pembangunan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sebanyak 12 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Penandatanganan Nota Kesepakatan terkait dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Kamis pagi, 9 Februari 2023.
"Nota kesepahaman ini bagian dari ikhtiar kita bersama untuk mendorong pembangunan daerah Kalimantan Tengah, khususnya pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ungkap Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur.
Diterangkan pula, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat, tidak menutup kemungkinan ada gesekan masalah hukum, baik keperdataan maupun sengketa tata usaha negara, yang apabila sampai terjadi, dapat menguras waktu dan energi, yang akhirnya juga merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, kita perlu sinergisitas dalam upaya pencegahan permasalahan hukum tersebut untuk mengurangi risiko terjadinya masalah hukum dalam pelaksanaan tugas," jelas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Wagub Edy Pratowo.
Sinergisitas yang dituangkan dalam MoU dengan Kejati Kalteng itu diharapkan benar-benar diimplementasikan. "Nota Kesepahaman ini jangan hanya menjadi dokumen saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing," pesan Gubenur melalui Wagub Edy Pratowo.
Senada, Kajati Kalteng Pathor Rahman dalam sambutannya juga berharap MoU ini bisa ditindaklanjuti dengan baik dan menjadi suatu hal yang berguna atau bermanfaat. "Sejatinya MoU ini hanya sekadar seremonial, tapi yang terpenting bagaimana kita menindaklanjutinya. Kita jangan sampai menunggu permasalahan hukum yang ada," tegas Kajati.
Lebih lanjut, Kajati mengatakan, "MoU ini memberikan warning kepada kita perlunya pendampingan hukum yang dimintakan Gubernur, Bupati, Wali Kota kepada kita, Kejati atau Kejari."
Adapun 12 Perangkat Daerah yang meneken MoU hari ini, yakni Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas TPHP, Dinas Perkimtan, Dinas Budpar, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PMD, serta RSUD dr. Doris Sylvanus. Penandatanganan ini juga dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Kejaksaan Negeri setempat.
(Tulisan/Liputan: RAN, DAF; Foto: EKA)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah