GUBERNUR KALTENG MINTA BUPATI/WALI KOTA SIAPKAN PRASYARAT PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19

Pemerintah secara bertahap akan menjalankan kebijakan New Normal atau Kenormalan Baru di daerah-daerah. Kenormalan Baru tersebut merupakan tatanan kehidupan baru dengan melakukan aktivitas seperti biasa, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga masyarakat nantinya dapat kembali beraktivitas secara produktif dan aman di tengah pandemi COVID-19 (Virus Corona). Pemerintah sendiri sangat berhati-hati dalam menentukan daerah yang dapat melaksanakan Kenormalan Baru, dengan menggunakan berbagai indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data sebagai landasan ilmiah.

GUBERNUR KALTENG SERAHKAN BANTUAN SOSIAL TUNAI COVID-19 BAGI 20.031 KK WARGA PALANGKA RAYA

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyerahkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 10.015.500.000 bagi masyarakat terdampak COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) di Kota Palangka Raya. Bantuan sosial itu diserahkan Gubernur Kalteng secara simbolis kepada Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dan 5 orang perwakilan warga di Aula Rumah Jabatan Walikota, Minggu (31/5/2020). 

GUBERNUR KALTENG SUGIANTO SABRAN KEMBALI SERAHKAN 6 RIBU MASKER BAGI MASYARAKAT GUNUNG MAS

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran kembali menyerahkan bantuan masker non-medis sebanyak 6 ribu buah, untuk dapat dibagikan kepada warga masyarakat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Penyerahan masker tersebut dilakukan usai Gubernur Sugianto Sabran menjalankan Salat Jamak Maghrib dan Isya di Masjid Nurul Yaqin, Kuala Kurun, Jumat (29/05/2020) malam.

GUBERNUR KALTENG IKUTI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN TATANAN NORMAL BARU

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengikuti rapat koordinasi (rakor) melalui telekonferensi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) Nasional, bertempat di Istana Isen Mulang, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur, Palangka Raya, Kamis (28/05/2020) malam.

PSBB KAPUAS DISETUJUI MENKES, GUBERNUR KALTENG BERIKAN SEJUMLAH ARAHAN UNTUK DITINDAKLANJUTI BUPATI KAPUAS

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengumumkan bahwa usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/339/2020 Tanggal 28 Mei 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.