Pj. Sekda Buka Rakor BUMDes Se-Kalteng Tahun 2021

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin, mewakili Gubernur, untuk membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kalimantan Tengah Tahun 2021 secara daring melalui konferensi video dari Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 12 Agustus 2021. Tampak mendampingi, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat.

Wagub Kalteng: Hakteknas, Momentum untuk Makin Kembangkan Ilmu dan Teknologi

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri acara Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-26 Tahun 2021 secara virtual dari Ruang Rapat Wagub, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 10 Agustus 2021. Tampak mendampingi Wagub, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamka.

Pj. Sekda Ikuti Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kalteng 2021-2026 dengan Kemendagri

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nuryakin mengikuti Konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Pj. Sekda Kalteng Hadiri Rakor Anev Implementasi Inmendagri Terkait PPKM

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Pj. Sekda Kalteng) Nuryakin menghadiri Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Terkait PPKM secara virtual melalui konferensi video di Ruang Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 06 Agustus 2021.

Gubernur Kalteng: Pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 Semata-Mata Demi Keselamatan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari tanggal 3 sampai 17 Agustus 2021, dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor: 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021, di mana khusus Kota Palangka Raya diberlakukan PPKM Level 4, sedangkan kabupaten lainnya PPKM Level 3.