PEMPROV KALTENG TERUS LAKUKAN BERBAGAI UPAYA TANGANI COVID-19, MASYARAKAT DIMINTA TETAP TENANG

Gubernur H. Sugianto Sabran mengharapkan masyarakat Kalimantan Tengah dapat tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi masalah penyebaran pandemi global COVID-19 (Virus Corona). Gubernur Sugianto memastikan bahwa saat ini seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus berusaha melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan COVID-19, mulai dari memastikan pelayanan kesehatan dan ketersediaan bahan pokok, melakukan sosialisasi/imbauan, penyemprotan disinfektan massal, penyiapan anggaran senilai Rp 50-100 miliar, hingga pembatasan Akses Masuk.

APA ITU RAPID TEST VIRUS CORONA COVID-19

Pemeriksaan Cepat (Rapid Test) dilakukan pada orang yang menunjukkan gejala atau yang pernah melakukan kontak erat dengan seseorang yang positif COVID-19. (Foto/dok.RSHS)

KEBIJAKAN KERJA DARI RUMAH PEGAWAI PEMPROV KALTENG DIPERPANJANG

Per tanggal 1 April 2020, kebijakan Bekerja dari Rumah bagi para pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak (Tekon), di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi diperpanjang, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

UJIAN NASIONAL TAHUN 2020 RESMI DITIADAKAN

Mempertimbangkan perkembangan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang semakin meningkat di Indonesia, Pemerintah secara resmi membatalkan atau meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 di semua jenjang sekolah. Kebijakan ini diambil semata-mata demi keamanan dan kesehatan para siswa dan keluarga serta seluruh warga sekolah.

PEMPROV KALTENG UMUMKAN HASIL SKD CPNS 2019

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi mengumumkan Hasil Seleksi Kemampuan/Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

GUBERNUR SUGIANTO: PEGAWAI PEMPROV KALTENG BOLEH BEKERJA DARI RUMAH

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diperbolehkan untuk untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), terhitung mulai dari tanggal 19 sampai dengan 31 Maret 2020. Namun demikian, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan harus dipastikan tetap berjalan optimal, sehingga tiap Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur penyesuaian jadwal kerja pegawainya.