
Wagub Hadiri Rapur DPRD Provinsi Kalteng Dalam Rangka Pemberhentian Wakil Ketua H. Jimmy Carter
Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, pads Selasa sore, 3 Juni 2025.
Adapun agenda Rapur kali ini ada 3, yaitu pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng masa jabatan tahun 2024-2029 atas nama H. Jimmy Carter dari Fraksi Partai Demokrat, pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian dan penandatanganan Berita Acara pemberhentian.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh 31 orang dari 45 anggota dewan, unsur Forkopimda, serta para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di lingkungan Pemprov Kalteng.
Arton S. Dohong menjelaskan, rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng ini didasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 112 ayat 4 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri. Kemudian, pasal 129 ayat 2 huruf b, rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD Provinsi untuk memberhentikan pimpinan DPRD Provinsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunaan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 37 ayat 1, pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ayat 3, pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng Pajarudinoor membacakan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng masa jabatan 2024-2029 atas nama H. Jimmy Carter dari Partai Demokrat.
Acara disusul penandatanganan Berita Acara Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kalteng oleh Ketua dan Wakil-wakil Ketua didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo. Jimmy Carter mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua III dan Anggota DPRD Kalteng Fraksi Demokrat, untuk mengikuti Pilkada Barito Utara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
(Tulisan: DEWI; Foto: BOWO)