SURAT GUBERNUR NOMOR: 443.1/23/DISDIK PERIHAL PROTOKOL STATUS SIAGA DARURAT BENCANA PANDEMI COVID-19 DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

SURAT GUBERNUR NOMOR: 443.1/23/DISDIK PERIHAL PROTOKOL STATUS SIAGA DARURAT BENCANA PANDEMI COVID-19 DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Share

Gubernur Sugianto Sabran menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk memperhatikan Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana sudah diatur dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/23/Disdik, yang dapat diunduh (didownload) di bawah ini:

SURAT GUB KALTENG SIAGA COVID-19_PENDIDIKAN.pdf


Share